Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan vonis sanksi berat kepada Plt Kepala Rutan KPK, Ristanta dalam kasus pungli di Rutan KPK. Sanksi berat itu berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyatakan Ristanta terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya sebagai Kepala Rutan (Karutan) KPK. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," ujar Tumpak dalam persidangan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain menjatuhkan sanksi minta maaf itu, Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Ristanta guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.
"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada 15 Maret lalu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan telah menetapkan 15 tersangka, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.
“KPK melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” katanya.
Dalam sidang pelanggaran etik, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari para terperiksa, Hengki adalah orang yang dulu menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan. Hengki dijuluki sebagai "lurah" dalam praktik pungutan liar terhadap tahanan KPK.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal