Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Pungli di Rutan KPK, Narapidana Korupsi Mardani Maming Diperiksa Sebagai Saksi

Dalam kasus pungli di rutan KPK, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 15 orang tersangka.

28 Juni 2024 | 15.58 WIB

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Sebanyak 15 orang yang terdiri dari Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, sejumlah Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK,  dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto, diperiksa sebagai tersangka dugaan pungli di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Sebanyak 15 orang yang terdiri dari Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, sejumlah Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto, diperiksa sebagai tersangka dugaan pungli di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, hari ini. Dari kelima nama yang dipanggil, tiga di antaranya merupakan warga binaan seperti eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan resminya, Jumat, 28 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa mengatakan penyidik juga memanggil I Nyoman Dhamantra yang merupakan eks anggota DPR RI Fraksi PDIP yang pernah jadi penghuni rutan karena kasus suap impor bawang putih serta swasta bernama Jefri Maulana Akbar. 

Dalam kasus pungli di rutan KPK, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 15 orang tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK. 

Para tersangka melalukan pungli hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting. 

Para tahanan yang membayar diberi fasilitas eksklusif seperti bisa menggunakan handphone maupun powerbank. 

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

Pilihan Editor: Artis YS Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Atas Dugaan Penganiayaan

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus