Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Suami Bakar Istri di Depok, Polisi: Api Juga Menyambar Lengan Anaknya

Pelaku kasus suami bakar istri itu, yang dalam kondisi mabuk usai minum miras, juga sempat mengancam akan membakar anaknya.

1 September 2022 | 20.18 WIB

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Perbesar
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan seorang anak juga menjadi korban dalam kasus suami bakar istri di Bojongsari, Kota Depok. Terduga pelaku pembakar istri, LN (33) menyiram cairan tiner dan menyulut istrinya di depan anak-anak mereka.

Akibatnya, ada satu anak yang ikut tersambar api. Anak itu juga harus mendapatkan perawatan karena mengalami luka bakar.

“Api menyambar sebagian lengan anak korban pada saat itu,” kata Yogen kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Yogen mengatakan, LN membakar istrinya EL (27) karena diduga dipengaruhi minuman keras. Selain itu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini juga dipicu perselisihan karena sang istri dianggap tidak mengurus rumah dan anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena dipengaruhi miras, pelaku gelap mata membakar istrinya,” kata Yogen.

Bahkan LN juga mengancam akan membakar anaknya. “Dalam kondisi mabuk, sempat juga memarahi anaknya yang masih berusia 10 tahun, dan diancam untuk dibakar karena pelaku sudah mengambil tiner,” ujarnya. 

Setelah membakar istrinya, LN langsung melarikan diri. EL berteriak meminta tolong saat api membakar tubuhnnya.

“Saat itu korban berteriak dan sepupunya masuk ke dalam rumah, kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk memadamkan apinya dengan cara disiram. Sementara pelaku melarikan diri,” kata Yogen.

Akibat kejadian itu, korban KDRT itu mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan wajahnya hingga 45 persen. EL dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.

“Keberadaan pelaku sudah terdeteksi, tim opsnal sudah berangkat ke lokasi,” kata Yogen.

Yogen mengatakan, pelaku kasus suami bakar istri itu terancam dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus