Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy terkait dugaan kasus suap dana perimbangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan tahun 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kamis dijadwalkan pemeriksaan kepada Romahurmuziy ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KPK sebelumnya sudah mengagendakan pemeriksaan kepada Romy pada Senin, 20 Agustus lalu. Namun dalam pemanggilan tersebut Romy mangkir. Menurut Febri, Romy berhalangan hadir karena ada kegiatan lain.
Febri mengatakan pemeriksaan terhadap Romi berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono beberapa waktu lalu. Pada penggeledahan itu, KPK menemukan uang sejumlah Rp 1,4 miliar. Puji diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.
Untuk pemeriksaan hari ini, Romy diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka. Dua diantaranya adalah bekas anggota Komisi Keuangan DPR, Yaya Purnomo dan Amin Santono. Dua orang lainnya adalah pihak kontraktor, yakni Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin.
Kasus ini terungkap bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 4 Mei 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta kepada Amin, serta dokumen proposal dari mobilnya. Setelah menangkap Amin, KPK kemudian menangkap Yaya, serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda. KPK menyangka total uang Rp500 juta yang diterima Amin adalah sebagian dari suap yang dijanjikan sebesar 7 persen dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang bernilai Rp 25 miliar.