Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Suap Eksekusi Lahan PT Pertamina, Saksi Ungkap Eks Panitera PN Jaktim Rekayasa Kuitansi Rp 1 M

Saksi kasus suap eksekusi lahan PT Pertamina mengungkapkan pernah menerima perintah merekayasa kuitansi dari eks Panitera PN Jaktim Rina Pertiwi.

9 Desember 2024 | 20.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang perdana perkara dugaan suap eksekusi lahan PT Pertamina mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Rina Pertiwi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 21 November 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi kasus dugaan suap eksekusi lahan PT Pertamina, Dede Rahmana, mengungkapkan pernah menerima perintah merekayasa kuitansi senilai miliaran rupiah dari eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Rina Pertiwi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) sedang menggali keterangan dari Dede. "Apakah Pak Dede pernah menerima kwitansi pembelian tanah di Blok Pasir Simen, Desa Jangkurang, Leles Garut sejumlah Rp 1 miliar?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu yang direkayasa ya, Pak," jawab Dede.

JPU menyahuti, "iya?"

"Yang disuruh Ibu Rina seolah-olah Rp 1 miliar," ujar Dede.

Jaksa kembali bertanya. "Berarti selain perjanjian pinjam modal, perjanjian sewa, ada juga perjanjian jual beli tanah? Apakah tanah tanah tersebut milik Bapak?"

Dede mengiyakan. Ia menuturkan telah membeli tanah tersebut pada sekitar 2008-2009. 

"Kata dia waktu itu, 'kang, yang Rp 1 M teh seolah-olah beli tanah untuk nyewa ruko gitu'," ujar Dede menirukan perkataan Rina Pertiwi.

Namun, tanah tersebut masih ia kuasai. Lahan tersebut ia gunakan untuk sekolah.

"Jadi berapa sih Pak yang dibuat seolah-olah bahwa uang yang diterima oleh Bu Rina ini merupakan perjanjian beli tanah, usaha, berapa sih jumlahya?" cecar Jaksa.

Ia mengatakan, ada Rp 1 miliar. Uang itu diterima dari Ali Sopyan yang merupakan ahli waris pemilik tanah di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur yang dikuasai PT Pertamina.

"Itu sama saya dibikin kwitansi, disimpan di rumah," lanjut Dede. "Yang Rp 1 miliar itu dipergunakan seolah-olah jual beli tanah gitu."

Jaksa kembali memastikan, "padahal tanahnya masih ada ya?"

"Iya," jawab Dede.

Dalam surat dakwaan, pada 26 Mei 2022 lalu, Rina Pertiwi mengajak istri Dede, Yuningsih, bertemu di Toko Roti Gamelia, Bandung. Pada pertemuan itu, Rina memjnga Yuningsih dan Dede membuat cerita bohong atau melakukan rekayasa. Sebab, saat itu Rini sedang diperiksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ihwal gratifikasi dalam sita eksekusi tanah Pertamina.

Rekayasa itu berupa membuat surat perjanjian sewa dan empat kuitansi, yakni:

- pinjaman modal (sewa toko 3 tahun), dibuat backdate atau tanggalnya dimundurkan seolah-olah pada 19 Februari 2018, sebesar Rp 105 juta;

- pinjaman modal ke-I, dibuat seolah-olah pada 1 Maret 2018, sebesar Rp 75 juta;

- pinjaman modal ke-II, dibuat seolah-olah pada 3 Februari 2019, sebesar Rp 60 juta;

- pinjaman modal ke-III, dibuat seolah-olah pada 3 November 2019, sebesar Rp 60 juta.

"Surat perjanjian sewa dan empat kuitansi tersebut dibuat terdakwa sebagai bukti seolah-olah uang yang diterima dari Dede Rahmana merupakan uang hasil sewa, dan bukan pemberian dari Ali Sopyan," bunyi salah satu poin di surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Rina Pertiwi didakwa melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus