Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Sahbirin Noor, KPK Periksa Belasan Saksi untuk Dalami Aliran Uang

KPK memeriksa sopir hingga ajudan Sahbirin Noor.

1 November 2024 | 16.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 orang saksi untuk mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap terhadap eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ketujuh belas saksi tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan tersebut berlangsung pada Kamis kemarin, 31 Oktober 2024. “Saksi-saksi yang hadir didalami terkait dengan alur pemberian uang dari tersangka pemberi ke gubernur dan pemberian kepada gubernur dari pihak-pihak lainnya,” kata Budi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 1 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Budi, saksi-saksi yang dipanggil KPK terdiri dari ajudan, sopir, hingga staf khusus gubernur. Berikut saksi-saksi yang diperiksa KPK:

1. Agus Supriadi selaku ajudan/sopir Gubernur Kalimantan Selatan

2. Darmadiansyah/Mahdi selaku bagian rumah tangga Gubernur

3. Anton Arisandi selaku ajudan/sopir Gubernur Kalsel

4. Prawiro Setio Hadi selaku ajudan/sopir Gubernur Kalsel

5. Opan selaku bagian rumah tangga Gubernur

6. Zahar selaku sopir Gubernur Kalsel

7. Muhammad Yose Rizal selaku sopir Gubernur Kalsel

8. Didi selaku staf pada Gubernur Kalsel

9. Dudung selaku ajudan Gubernur Kalsel

10. Nur Huda Fikri selaku Kepala Bidang Pendistribusian BAZNAS Kalsel

11. Muhammad Arsyad selaku staf perencanaan keuangan & pelaporan Baznas Provinsi Kalsel

12. Ahmad Rafi'ie selaku Wakil Ketua III bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan BAZNAS Kalsel

13. Irhamsyah Safari selaku Karyawan Swasta (Ketua Badan Amil Zakat Nasional/BAZNAS) Prov. Kalimantan Selatan

14. Marwah Sriningsih selaku staf/pegawai pada Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

15. Maulana selaku Staf Khusus Gubernur

16. Septa Hindarto

17. Halimah selaku staf keuangan CV Jasa Abadi Mandiri

Dari 17 saksi itu, Budi menyatakan tiga diantaranya tak hadir. Mereka adalah Agus Supriadi, Zahar, dan Anton.

Kasus suap terhadap Sahbirin Noor terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Ahad, 6 Oktober 2024. Dari operasi itu, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

1. Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan

2. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan, Yulianti Erlynah

3. Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean

4. Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad

5.  Sugeng Wahyudi sebagai pihak swasta

6. Andi Susanto sebagai pihak swasta.

Sahbirin Noor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari itu juga. Akan tetapi pria yang dikenal sebagai Paman Birin itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus