Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Akan Segera Disidangkan

KPK telah menyelesaikan pelimpahan tahap kedua terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan dua anak buahnya hari ini.

11 Agustus 2023 | 17.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan segera menjalani persidangan. Tim penyidik sudah melakukan penyerahan tahap kedua, barang bukti dan tersangka, kepada tim jaksa pada hari ini, Jumat, 11 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan tim penyidik melakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka hari ini. Selain Yana, dua tersangka lainnya yang diserahkan adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal (KR).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini, 11 Agustus 2023, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK  dengan Tersangka YM dkk," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Agustus 2023.

KPK akan limpahkan ke pengadilan 2 pekan ke depan

Ali menyatakan berkas ketiga tersangka tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap. Kini tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari ke depan untuk menyusun dakwaan sebelum menyerahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. 

Ali pun menyatakan KPK memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka. "Penahanan Tersangka YM, DD dan KR masih tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK," tutur Ali menjelaskan kepada awak media.

Kasus suap yang menjerat Yana

Yana Mulyana terjerat kasus suap poyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television) pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bandung. Dia diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan pada 14 April 2023.

KPK menyebut politikus Partai Gerindra itu mendapatkan suap dari dua perusahaan pemenang tender proyek itu, PT Citra Jelajah Informatika dan PT Sarana Mitra Adiguna. KPK pun menangkap petinggi kedua perusahaan tersebut, yaitu Benny, Andreas Guntoro, dan Sony Setiadi.

Yana mengaku menerima Rp 40 juta dari kedua pengusaha tersebut. Dia menyebutnya sebagai uang perkenalan. Namun  KPK menyatakan bahwa Yana menerima total sekitar Rp 100 juta.

Tak hanya itu, KPK juga menuding Yana Mulyana mendapatkan fasilitas berupa perjalanan ke Bangkok, Thailand dengan modus mengunjungi lab CCTV milik perusahaan elektronik Huawei. Bahkan, menurut KPK, Wali Kota Bandung itu sempat menggunakan uang suap yang dia terima untuk membeli kebutuhan pribadinya, diantaranya adalah sepatu merek Louis Vuitton.

ALIFYA SALSABILA NOVANTI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus