Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali, I Gede Ary Astina alias Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana 10 bulan penjara atas putusan Pengadilan Tinggi Bali.
"Kemudian putusannya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Selasa 19 Januari 2021.
Ia mengatakan berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Selanjutnya, telah diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. "Jadi nanti setelah diberitahukan putusan-nya dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum," ujarnya.
Baca: Kejati Bali Nilai Putusan Vonis 14 Bulan Penjara Jerinx SID Bukan Asumsi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini terdakwa Jerinx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Pada 19 November 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini