Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kata Bareskrim soal Kemungkinan Ganja untuk Kepentingan Medis

Ganja kini masih dikategorikan sebagai salah satu jenis dari golongan 1 yang dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

19 Juni 2020 | 14.00 WIB

Seorang petugas mencabut pohon ganja yang siap panen di kawasan lembah Montasik, Aceh Besar, Aceh, Kamis 14 Maret 2019. Tim gabungan Polres Aceh Besar, Kodim 0101/BS dan TNI AU Lanud Sultan Iskandar Muda, memusnahkan lima dari 20 hektare lebih ladang ganja di beberapa lokasi di Kabupaten Aceh Besar. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Seorang petugas mencabut pohon ganja yang siap panen di kawasan lembah Montasik, Aceh Besar, Aceh, Kamis 14 Maret 2019. Tim gabungan Polres Aceh Besar, Kodim 0101/BS dan TNI AU Lanud Sultan Iskandar Muda, memusnahkan lima dari 20 hektare lebih ladang ganja di beberapa lokasi di Kabupaten Aceh Besar. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Krisno Siregar menyatakan institusinya siap mengikuti kebijakan pemerintah jika suatu saat akan memperbolehkan penggunaan ganja untuk pengobatan medis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Mengenai kemungkinan di Indonesia soal ganja digunakan untuk kepentingan kesehatan, tergantung hasil kesepakatan pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR. Polri hanya pelaksana UU dalam sistem ketatanegaraan," ujar Krisno melalui pesan teks pada Jumat, 19 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sampai saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masih dikategorikan sebagai salah satu jenis dari golongan 1 yang dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Kata Krisno, jika ada pihak yang ingin menggunakan ganja untuk kepentingan medis, maka harus melalui proses penelitian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan. "Tentunya atas rekomendasi Kepala BPOM sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika," kata Krisno.

Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melakukan riset tentang penggunaan ganja untuk medis. Ia mengatakan, sejak Belanda melarang narkotika di Indonesia, pemerintah belum secara resmi melakukan penelitian terhadap ganja dari sisi kesehatan.

Hinca berharap, penelitian terhadap ganja dilakukan terlebih dulu sebelum revisi UU Narkotika. "Negara harus turun mengatakan apakah ganja ini baik untuk kesehatan atau tidak. Teliti lah, Menteri Kesehatan punya tanggung jawab untuk itu," ujar politikus Partai Demokrat itu

ANDITA RAHMA | FRISKI RIANA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus