Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana meminta klarifikasi putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep, soal dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan bersama istrinya, Erina Gudono, saat pergi ke Amerika Serikat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya akan mengirim surat kepada Kaesang. Namun komisi antirasuah itu tidak mengetahui di mana keberadaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Saya enggak tahu posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang itu mendapat sorotan dari berbagai kalangan, dari masyarakat umum hingga pegiat antikorupsi. KPK diminta segera mengusutnya. Berikut pernyataan berbagai pihak atas masalah tersebut.
1. Ketua KPK Nawawi Pomolango: Semua Orang Sama di Hadapan KPK
Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Kaesang atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi.
“Tidak ada. Semua orang di hadapan KPK sama," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Dia menepis tudingan yang menyebutkan KPK lambat dalam menangani laporan soal dugaan gratifikasi oleh Kaesang. “Kami punya protap (prosedur tetap) dalam kaitannya dengan penanganan yang seperti itu, dan sejauh ini saya pikir jalan sebagaimana biasanya,” ucapnya.
Nawawi juga menyebutkan pihaknya sejauh ini masih belum mengetahui keberadaan Kaesang. “Kami enggak tahu di mana, belum terinfo,” ucapnya.
Dia menambahkan KPK memiliki kewenangan mengusut Kaesang. Dia menegaskan sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.
“Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah (jeda diam), apa? Bisa dilanjutin gitu, kan? Sudah dipahami. Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," ujarnya.
Dia pun menepis anggapan yang menyebutkan Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
2. Novel Baswedan: Klarifikasi KPK Hanya Formalitas
Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan niat KPK meminta Kaesang mengklarifikasi soal dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi agak membingungkan. Sebab, kata dia, Kaesang berada dalam posisi bukan penyelenggara negara.
“Bila melihat kasus ini, tentu baru bisa menjadi domain KPK bila bisa dikaitkan dengan keluarganya yang penyelenggara negara,” kata dia ketika dihubungi, Senin, 2 September 2024.
Karena itu, kata dia, KPK seharusnya melakukan pendalaman dalam koridor penyelidikan dan dilakukan secara tertutup. “Bila proses klarifikasi yang dikatakan oleh Pimpinan KPK itu dilakukan, saya kira hasilnya kita pasti sudah bisa duga,” tuturnya.
Maksud dari hasil yang sudah bisa diduga itu, ujar Novel, adalah formalitas. “Karena memang tidak pernah dilakukan konfirmasi Direktur Gratifikasi kepada orang yang bukan penyelenggara negara,” ucapnya. “Itu di luar tugas pokok dan kewajibannya. Sedangkan dalam perundang-undangan, yang punya kewajiban laporan gratifikasi adalah penyelenggara negara. Aneh saja sih.”
3. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha: Bisa Ditelusuri Lewat MoU Shopee dan Pemkot Solo
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan MoU atau perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah dan pihak Shopee menjadi penting, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Boyamin Saiman ke KPK.
Sebab, kata dia, muncul dugaan bahwa jet pribadi yang digunakan Kaesang untuk bepergian ke Amerika Serikat dimiliki oleh Garena Online (Private) Limited, salah satu anak usaha SEA Limited yang juga menaungi Shopee. PT Shopee Internasional Indonesia diketahui menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Solo pada 2021 yang saat itu dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang.
Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo. “Dari dokumen tersebut (MoU) bisa ditelusuri apakah ada conflict of interest atau tidak dalam pemberian fasilitas jet pribadi yang dinikmati Kaesang bersama istrinya di Amerika,” kata Praswad ketika dihubungi pada Senin, 2 September 2024.
Jika pemberian fasilitas jet pribadi terbukti benar merupakan gratifikasi, kata Praswad, maka status penerima gratifikasi mestinya anggota keluarganya yang saat ini sedang menjabat sebagai penyelenggara negara.
“Ayah kandung, kakak kandung, dan kakak ipar,” tuturnya. Jadi, kata Praswad, status Kaesang dalam konstruksi pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 menjadi perantara penerimaan gratifikasi.
4. Sekjen PSI Raja Juli Antoni: Kaesang Sudah Ada di Jakarta
Sekretaris Jenderal PSI mengatakan Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024. Menurut dia, Kaesang tiba di Jakarta pada pagi hari setelah pulang dari Amerika Serikat.
“Siangnya, setelah salat zuhur, Mas Kaesang langsung bergabung ke kantor DPP PSI," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis pada Selasa, 3 September 2024.
Dia menuturkan Kaesang pada siang hari itu memimpin rapat partai untuk berkoordinasi mengenai finalisasi dukungan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Bahkan Kaesang juga yang menandatangani berkas-berkas rekomendasi.
Raja Juli mengklaim, setelah tiba dari AS atau setelah 28 Agustus 2024, Kaesang hampir setiap hari menyambangi kantor DPP PSI.
“Bila tidak keluar kota, sore atau malam setelah jam kantor, saya pribadi selalu bertemu untuk berdiskusi tentang persiapan pilkada,” ujarnya.
ANDI ADAM FATURAHMAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARA
Pilihan editor: Sidang Kasus Korupsi Emas Antam, Hotman Paris: Hati Saya Menangis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini