Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kata Novel Baswedan soal Skandal Perselingkuhan dan Pelecehan di KPK

Eks penyidik KPK Novel Baswedan tak habis pikir dengan sanksi ringan yang diberikan ke pegawai KPK dalam kasus pelecehan dan perselingkuhan.

26 Juni 2023 | 08.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan ihwal Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK pernah menghukum ringan seorang pegawai pria yang selingkuh dengan beberapa pegawai perempuan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Novel juga pernah mengungkapkan soal adanya pelecehan terhadap istri tahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Berikut pernyataan Novel Baswedan yang dihimpun Tempo.

Perselingkuhan di KPK

Dilansir Tempo, Ahad, 25 Juni 2023, Novel menduga Ketua KPK Firli Bahuri Cs dan Dewas KPK ingin merusak lembaga antirasuah itu dengan sanksi ringan pelanggaran etik anggota. Pasalnya, kata Novel, Dewas hanya menghukum ringan kasus perselingkuhan antarpegawai dengan hukuman minta maaf.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dewas dan Pimpinan KPK ini belajar hukum di mana ya? Nggak paham soal etik?” tulis Novel dalam unggahan Instagram, Ahad, 25 Juni 2023.

Unggahan Novel ini merupakan tanggapan atas putusan Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi sedang berupa permintaan maaf terhadap pegawai Rutan KPK berinisial M. Adapun M terbukti melakukan pelecehan terhadap istri seorang tahanan Rutan KPK.

Novel mengatakan skandal perselingkuhan yang dia unggah di media sosialnya itu terjadi pada tahun lalu. Ia mengatakan pegawai tersebut adalah seorang jaksa yang dekat dengan salah seorang pimpinan. Pegawai tersebut, kata Novel, merayu banyak perempuan dan berhubungan dengan beberapa perempuan bersuami.

Novel mengungkapkan pada akhirnya pegawai tersebut mundur dari KPK. Namun yang lainnya masih tetap bekerja di KPK.

Pada tahun lalu, Dewas KPK diketahui telah menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai berinisial SK dan DW. Keduanya dinilai terbukti terlibat perselingkuhan.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, membenarkan adanya sanksi etik terhadap kedua pegawai tersebut. "Itu benar," kata Albertina saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Diketahui, SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa. Pengusutan terkait pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari suami sah SK. Dia melaporkan istrinya dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan.

Selanjutnya: Dalam putusannya, Dewas menyatakan…

Dalam putusannya, Dewas menyatakan SK dan DW bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan. Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

Pelecehan istri tahanan

Sebelumnya, Novel juga mengungkap praktik pelecehan di tubuh KPK di siniar miliknya pada Ahad lalu, 18 Juni 2023. Dia menceritakan, dari laporan pelecehan seksual inilah kemudian ditemukan adanya praktik pungli yang juga dialami istri tahanan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Dia pun menilai Dewas KPK tak transparan dalam pengungkapan kasus ini. Pasalnya, baru setelah dia berkoar-koar di publik Dewas berbicara. “Setelah saya ungkap di podcast, baru Dewas mengakui sedang proses masalah itu,” kata Novel.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan lembaganya menerima laporan pelecehan tersebut. Dia mengatakan kasus itu sudah diputus di sidang etik. “Ya,” kata Haris kepada wartawan melalui pesan teks.

Putusan terhadap kasus pelecehan seksual ini pun mendapatkan sorotan. Dewas hanya menghukum pelaku dengan sanksi yang tergolong ringan, permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Dewas KPK juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.

Mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan putusan ini tak memihak kepada korban. Dia pun menyarankan korban untuk melaporkan masalah ini ke kepolisian agar bisa diproses secara pidana.

“Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku,” kata Yudi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 24 Juni 2023.

EKA YUDHA SAPUTRA | FEBRIYAN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus