Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta Polri agar lebih memperhatikan perspektif rasa keadilan masyarakat dibanding pertimbangan hukum dalam proses pemeriksaan terhadap mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bachtiar Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewenangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). "Polri harus melihat bahwa hukum tidak selamanya harus dilihat dari perspektif kepastian hukum tetapi juga perspektif keadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2019.
Sunanto menuturkan, penetapan tersangka Bachtiar telah membuat umat Islam kecewa. Apalagi, kata dia, Bachtiar telah memberikan klarifikasi bahwa rekening YKUS hanya ia pinjam untuk pendanaan aksi umat dan dana tersebut telah disalurkan.
"Jadi tidak ada niat untuk melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sabagaimana yang disangkakan," ucap Sunanto.
Lebih lanjut, Sunanto siap mendukung dan mengawal Bachtiar dalam perkara ini. Ia juga akan memfasilitasi kuasa hukum terbaik dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah untuk mendampingi Bachtiar.
Dalam perkara ini, polisi menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar. Dana YKUS yang terkumpul Rp 3,8 miliar itu rencananya akan disumbangkan untuk membiayai aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2017.
Selain itu, sumbangan juga akan digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie Jaya, Aceh, serta banjir di Nusa Tenggara Barat. Polisi mendapat informasi dugaan penyalahgunaan dana yayasan ini berawal dari penelusuran akun Facebook atas nama Moch Zain, yang mengunggah informasi bahwa yayasan milik Bachtiar mengirim logistik ke kelompok teror di Suriah.
Sebelum Bachtiar Nasir, polisi lebih dulu menetapkan Adnin Armas, Ketua YKUS; dan Islahudin Akbar, mantan pegawai Bank BNI Syariah yang juga karib Bachtiar, sebagai tersangka. Adnin disangka pasal dalam Undang-Undang Yayasan dan Islahuddin disangka dengan Undang-Undang Perbankan.
Catatan redaksi: Berita ini telah diedit pada Kamis, 9 Mei 2019 pukul 10.00 WIB karena ada keterangan tambahan dari BNI Syariah bahwa Islahudin Akbar sudah bukan karyawan di sana sejak 27 Agustus 2017.