Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran yang terjadi di kawasan Lenggang Jakarta IRTI Monas, Jakarta Pusat ternyata disengaja. Polisi telah menyelidiki kasus ini dan menemukan adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan kios pedagang terbakar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Haryanto mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah pihaknya memeriksa 8 orang dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa api bersumber dari salah satu kios milik pedagang berinisial DL. Pelaku diduga memiliki hubungan sesama jenis dengan pedagang tersebut.
Setelah mendalami, polisi menetapkan seorang pria berinisial WST, 29 tahun, sebagai pelaku pembakaran kios IRTI Monas tersebut.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST," kata Setyo dalam keterangannya pada Senin, 4 Maret 2022.
Penetapan tersangka setelah penyidik menyinkronkan rekaman CCTV dengan alat bukti lain seperti pakaian, tas, dan telepon genggam milik WST.
Gerak-gerik WST pada saat melakukan pembakaran telah terekam CCTV yang ada di tempat kejadian.
"Barang bukti yang kami amankan satu korek api gas, tas punggung warna coklat yang pada malam kejadian dipakai oleh yang bersangkutan, kaos warna coklat celana panjang yang semuanya cocok," ujar Setyo.
Diduga Akibat Cemburu
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardana mengatakan, sebelum kebakaran ada pertengakaran antara WST dengan DL.
Menurut keterangan Polisi, diketahui bahwa WST dan DL memiliki hubungan sesama jenis.
Setelah percekcokan itu, WST membakar gorden menggunakan korek api. Kebakaran pun dilaporkan pada Kamis, 31 Maret 2022 sekira pukul 04.45 Wib.
Sebanyak 24 unit kios kuliner, 180 kios souvenir dan mushola serta toilet hangus terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp 20 Milliar.
"Untuk motif mungkin masih kita dalami namun ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya, apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kami dalami," ujar Wisnu.
Akibat perbuatannya, WST dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto.
Baca juga: Polres Jakpus Sebut Kebakaran Kios Lenggang Jakarta Disengaja