Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kecelakaan di Tebet, Pengemudi Grand Livina Tabrak Separator Busway

Akibat kecelakaan itu, truk yang melaju di belakang kendaraan itu lantas menabrak bagian belakang Grand Livina yang melintang di jalur cepat.

7 Maret 2022 | 17.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga penumpang mobil Nissan Grand Livina mengalami luka-luka dalam kecelakaan di Tebet pada Minggu malam. Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menyampaikan bahwa tabrakan itu terjadi di Jalan MT Haryono arah ke Timur tepat samping Gerbang Tol Tebet 2, Jakarta Selatan, pukul 21.45.

Kronologi kecelakaan itu berawal saat kendaraan Nissan Grand Livina menabrak ujung separator jalan khusus bus Transjakarta. Truk yang melaju di belakang kendaraan itu lantas menabrak bagian belakang Grand Livina yang melintang di jalur cepat. 

"Pada saat tiba di samping gerbang Tol Tebet 2, pengemudi kendaraan Minibus Nissan Grand Livina diduga tidak menguasai kemudi berakibat mengalami kecelakaan lalu lintas menabrak ujung beton separator bus Trans Jakarta," kata Jamal dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 7 Maret 2022.

Akibat tabrakan itu, pengemudi Grand Livina mengalami luka dada sesak. Warga Teet Barat itu selanjutnya dirawat di RS Tebet Jakarta Selatan. Kedua penumpang kendaraan tersebut juga mengeluh dada sesak dan kedua kaki nyeri. 

Kedua kendaraan itu juga rusak cukup parah.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, Pengemudi Grand Livina diduga melanggar pasal 310 ayat (1) dan ayat (2)  UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca juga: Truk Kecelakaan di Jalan S Parman Slipi, Lalu Lintas Dialihkan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus