Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kecelakaan Maut di Bintaro, Pengendara Moge Kawasaki Ditetapkan Tersangka

Polres Tangsel akan mengedepankan mediasi dalam kecelakaan maut ini karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur.

3 Agustus 2021 | 16.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan menetapkan pengendara motor gede (moge) Kawasaki ER-6N sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Bintaro. Pengendara moge itu menabrak pengendara motor Honda BeAT di jalan raya Bintaro Boulevard sektor 7 pada Ahad 1 Agustus 2021.

Kanit Lakalantas Polres Tangerang Selatan Inspektur Satu Nanda Setya Pratama Baso mengatakan kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang perempuan 50 tahun tewas itu telah naik ke proses penyidikan pada hari ini.

"Tersangka pada kecelakaan ini adalah AS (17) pengendara sepeda motor moge," kata Nanda di kantornya, Selasa 3 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nanda, kepolisian menerapkan pasal 310 ayat 4 undang- undang lalulintas tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita kumpulkan bukti lengkap dua CCTV dari hotel Santika dan CCTV pengelola di sekitar TKP yaitu di atas flyover Permata kemudian hasil visum juga sudah keluar dari korban," ujarnya.

Selanjutnya pengendara moge lalai tidak memperhatikan sekeliling ketika pindah lajur

Dari hasil penyelidikan, pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajur pengendara Honda Beat kemudian pengendara moge lalai tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur.

Polres Tangsel akan mengedepankan mediasi dalam kecelakaan maut ini karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur. "Sesuai sistem peradilan anak, kami pertimbangkan lagi mediasi sehingga kita tidak serta merta mempidanakan si pengendara moge," ujarnya.

Untuk pengendara motor Honda BeAT, H (50) dipastikan tidak melanggar rambu maupun marka jalan.

"Karena rambu dilarang belok kiri yang ada di ujung flyover ini berlaku untuk berbelok ke kiri sebelum hotel Santika, sedangkan Honda BeAT ini tujuannya belok ke kiri setelah hotel Santika menuju Giant dimana berbelok ke kiri tersebut tidak ada larangan," kata Nanda. 

Kecelakaan yang melibatkan dua pengendara motor di jalan raya Bintaro Boulevard sektor 7 Ahad pagi itu menyebabkan perempuan pengendara motor Honda Beat H (50) tewas di tempat. Tabrakan itu terjadi saat pengendara moge sedang konvoi melakukan sunmori (sunday morning ride).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus