Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Tangani Perkara Korupsi Timah

Kejagung mengungkapkan ada puluhan jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi timah.

13 Juni 2024 | 16.02 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkapkan ada puluhan jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penuntut umum yang akan menangani kasus dugaan korupsi timah merupakan otoritas Kepala Kejaksaan Negeri Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Namun, berdasarkan informasi mungkin ada 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini," kata Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. Dia menuturkan puluhan jaksa tersebut bersifat gabungan dan tidak hanya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jaksel, tapi juga dari Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada hari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung resmi menyerahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jaksel. Pantauan Tempo di lokasi, sembilan orang berompi merah muda didatangkan ke Kejari Jaksel secara bergelombang sebelum pukul 13.00. Sedangkan satu tersangka lain ditahan di Kejari Jaksel, sehingga tak perlu didatangkan dari luar.

"Penuntut umum dengan momen ini akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan," kata Harli pada kesempatan yang sama.

Berikut daftar 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang diserahkan ke penuntut umum:

1. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021;

2. EE alias Emil Ermindra Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018;

3. HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP;

4. MBG alias MB Gunawan, Direktur PT SIP;

5. SG alias Suwito Gunawan, Komisaris PT SIP;

6. RI alias Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS;

7. BY alias Buyung alias Kwang Yung - eks Komisaris CV VIP;

8. RL alias Rosalina - General manager PT TIN;

9. SP alias Suparta - Direktur Utama PT RBT;

10. RA alias Reza Andriansyah - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima laporan hasil audit kerugian negara dari kasus timah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu mencapai Rp 300 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan perhitungan yang dilakukan dengan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, yang menyentuh Rp 271 triliun.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus