Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti dua tersangka korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Yang pasti, hari ini akan ada penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Badan Diklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Harvey Moeis adalah pengusaha tambang timah sekaligus suami aktris Sandra Dewi. Sedangkan Helena Lim merupakan seorang pengusaha, yang dijuluki crazy rich PIK.
Namun, Harli enggan membeberkan lebih lanjut ihwal pelimpahan tersangka korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim, beserta barang bukti kasus korupsi timah ke penuntut umum. "Nanti akan kami sampaikan secara transparan, secara lugas," ujarnya.
Berdasarkan undangan resmi dari Kejagung, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 dilakukan pada pukul 10.30 WIB. Hingga waktu tersebut, acara belum juga dimulai.
Sekitar pukul 10.50, mobil tahanan berhenti di halaman Kejari Jaksel. Harvey Moeis dan Helena Lim turun dari kendaraan dan memasuki gedung Kejaksaan Negeri Selatan. Keduanya kompak mengenakan rompi merah muda dan masker hitam.
Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan berkas perkara 16 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum. Berikut daftar 16 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang telah dilimpahkan:
1. Tamron (TN) alias Aon - Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa;
2. Toni Tamsil - Swasta;
3. Achmad Albani - Manajer Operasional Tambang dari CV VIP Mochtar;
4. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. periode 2016–2021;
5. EE alias Emil Ermindra Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018;
6. HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP;
7. MBG alias MB Gunawan - Direktur PT SIP;
8. SG alias Suwito Gunawan - Komisaris PT SIP;
9. RI alias Robert Indarto - Direktur Utama PT SBS;
10. BY alias Buyung alias Kwang Yung - eks Komisaris CV VIP;
11. RL alias Rosalina - General manager PT TIN;
12. SP alias Suparta - Direktur Utama PT RBT;
13. RA alias Reza Andriansyah - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
14. SW alias Suranto Wibowo - Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019;
15. BN alias Rusbani (BN) - Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019;
16. AS alias Amir Syahbana - Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
Sebagai informasi, Toni Tamsil terjerat pidana obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan dalam perkara ini. Adik Tamron ini yang telah didakwa oleh jaksa penuntut umum di PN Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang.
Secara keseluruhan, ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Ada 18 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim, yang sudah masuk tahap dua atau dilimpahkan ke penuntut umum. Sehingga tersisa empat tersangka yang belum dilimpahkan.
Pilihan Editor: Tabrakan Kereta Api dan Mobil Toyota Rush di Deli Serdang, 6 Meninggal 1 Kritis