Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum menyebutkan aliran dana yang masuk ke Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di kasus korupsi proyek menara BTS Kominfo. Kejaksaan menyatakan masih mendalami soal aliran dana tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kami dalami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadhi di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo masih akan berlanjut setelah Plate ditetapkan jadi tersangka. Dia mengatakan kejaksaan masih melakukan pengumpulan bukti untuk mencari aliran dana serta pelaku lain di kasus ini. "Kalau nanti ketemu, pasti kami akan sampaikan," kata dia.
Kejagung menetapkan Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo tahun 2020-2022. Kejagung menduga politikus Partai Nasdem itu terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
Kuntadhi belum menjelaskan detail tentang peran Plate di kasus itu. Namun, dia mengatakan Plate dijadikan tersangka selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran proyek bernilai Rp 11 triliun tersebut. Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi yang mengatur tentag tindakan merugikan keuangan negara.
Setelah menetapkan Plate menjadi tersangka, kejaksaan langsung menahan Plate. Dia ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Saat dibawa ke mobil tahanan, Plate tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan.