Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera.

5 November 2024 | 14.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Edward Tannur dan Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) pada hari ini. Keduanya diperiksa ihwal kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur (RT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bapak dan anak itu diperiksa di tempat yang berbeda. Ia menyebut Edward Tannur diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"RT juga diperiksa di Rutan," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 5 November 2024.

Pada saat ini, Ronald Tannur ditahan di rumah tahanan atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Harli tidak tahu pasti kapan pemeriksaan dilakukan. "Detailnya enggak monitor," kata Harli.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, juga belum merespons ketika dikonfirmasi Tempo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus suap vonis bebas anaknya. Kejaksaan menyatakan Meirizka telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan Meirizka telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim.

“Untuk uang Rp 3,5 miliar itu, saya sampaikan bahwa Rp 1,5 miliar dari ibu Ronald Tannur. Lalu Rp 2 miliar itu ditalangi oleh Lisa Rachmat (kuasa hukum Ronald Tannur) untuk setiap proses pengurusan perkara sampai putusan pengadilan,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Senin, 4 November 2024.

Kejaksaan mengatakan belum mendalami lebih lanjut apakah uang Rp 3,5 miliar itu juga bersumber dari suami Meirizka atau ayah Ronald, yakni Edward Tannur. Edward merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong kepada LR (Lisa Rachmat)," ujar Abdul. "Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya."

Selain Meirizka, penyidik Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus suao vonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah Lisa Rachmat, Zarof Ricar selaku eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), serta tiga hakim PN Surabaya bernama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. 

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Tom Lembong Gugat Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus