Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) resmi menyerahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jaksel. Pantauan Tempo di lokasi, sembilan orang berompi merah muda didatangkan ke Kejari Jaksel secara bergelombang sebelum pukul 13.00. Sedangkan satu tersangka lain ditahan di Kejari Jaksel, sehingga tak perlu didatangkan dari luar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Penuntut umum dengan momen ini akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 13 Juni 2024 di kantor Kejari Jaksel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menuturkan dalam konteks tersangka, agar sampai ada yang error in persona. Sehingga penuntut umum nantinya akan meneliti identitas tersangka pada berkas perkara.
Selain itu, kata Harli, penuntut umum akan memeriksa barang bukti supaya tidak error in objecto. Barang bukti itu akan diteliti oleh penuntut umum sesuai dengan apa yang tertera dalam berkas perkara.
Berikut daftar 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang diserahkan ke penuntut umum:
1. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021;
2. EE alias Emil Ermindra Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018;
3. HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP;
4. MBG alias MB Gunawan, Direktur PT SIP;
5. SG alias Suwito Gunawan, Komisaris PT SIP;
6. RI alias Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS;
7. BY alias Buyung alias Kwang Yung - eks Komisaris CV VIP;
8. RL alias Rosalina - General manager PT TIN;
9. SP alias Suparta - Direktur Utama PT RBT;
10. RA alias Reza Andriansyah - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima laporan hasil audit kerugian negara dari kasus timah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu mencapai Rp 300 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan perhitungan yang dilakukan dengan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, yang menyentuh Rp 271 triliun.