Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejagung Sebut Muhammad Lutfi Jawab dengan Baik Seluruh Pertanyaan Penyidik

Kuntadi mengatakan, mantan Mendag Muhammad Lutfi telah menjalani pemeriksaan selama 8 jam dan menjawab dengan baik 61 pertanyaan dari penyidik.

9 Agustus 2023 | 20.40 WIB

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi telah selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO atau minyak sawit mentah dan turunannya pada industri kelapa sawit para periode Januari-April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan berlangsung selama 8 jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih 8 jam dengan 61 pertanyaan. Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik," kata Kuntadi kepada wartawan seusai pemeriksaan Lutfi di Kejaksaan Agung, Rabu malam 9 Agustus 2023.

Menurut dia, sampai selesai pemeriksaan ada 63 pertanyaan yang diajukan. Kuntadi mengatakan, pemeriksaan M Lutfi merupakan pendalaman atas fakta hukum yang ditemukan di persidangan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Indrasari Wishnu Wardhana dan kawan-kawan.

Menurut dia, dari pengembangan itu, penyidik telah memeriksa sekitar 29 orang saksi.

"Adapun tim penyidik memeriksa ML pada hari ini lebih terkait dengan proses pengambilan keputusan oleh otoritas yang berwenang pada saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri," kata dia.

Kuntadi juga menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut ternyata terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara .

"Oleh karena itu kami memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya untuk memotret secara utuh peristiwa hukum yang terjadi saat itu sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan," ujar Kuntadi.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada Kamis 15 Juni 2023.

Ketiga perusahaan tersebut ialah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti terlibat dalam perkara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, sidang telah selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun, yakni mantan direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, Anggota Tim Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Adapun Muhammad Lutfi setelah pemeriksaan mengatakan dirinya telah menjalani pemeriksaan dan diajukan 61 pertanyaan kepadanya. 

"Saya tadi baru menyelesaikan tugas saya sebagai rakyat Republik Indonesia yaitu menghormati hukum dan tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidik di kejagung," kata Lutfi.

Menurut dia, jaksa mencecar dengan 61 pertanyaan. "Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu," ujar dia.

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus