Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kejagung Sita 5 Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis di Kawasan Elite Jakarta

Kejaksaan Agung menyita 5 aset dari tersangka Harvey Moeis. Satu aset berada di Jakarta Barat dan empat lainnya berada di Jakarta Selatan.

8 Juli 2024 | 16.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penyidik telah menyita 5 aset milik tersangka dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, Harvey Moeis. "Penyidik dengan keyakinan yang dimiliki dan data, melakukan penyitaan pada aset yang bersangkutan," ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Senin, 8 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aset tersebut terdiri atas satu tanah dan bangunan di Jakarta Barat dengan luas 21 meter persegi  di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lalu ada empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat. Empat aset tersebut terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan seluas 222 meter persegi di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru. Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan seluas 123 m2 di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 483 m2 di Senayan Residence Blok A Nomor 16, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian satu bidang tanah dan bangunan seluas 161 m2 di Komplek Perum Green Garden Blok N 5, Kebon Jeruk. Aset-aset tersebut disita oleh Kejagung pada 25 Juni 2024. 

Saat ini Harvey Moeis  sedang ditahan di rumah tahanan negara di Salemba, Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung telah menatapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk. Termasuk di dalamnya suami artis Sandra Dewi tersebut. Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret 2024. 

Harvey Moeis diduga menjadi perpanjangan tangan atau pihak perwakilan dari PT RBT yang terjerat kasus ini pada 2018-2019. Pada periode tersebut, Harvey bersama mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi melakukan permufakatan untuk mencari untung dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT TImah. Kasus ini juga menyeret bos SRiwijaya Air, Handry Lie, tersangka di kasus ini yang belum juga ditahan Kejagung.

Dalam kasus korupsi timah ini, berdasarkan hitungan Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Hitungan itu berasal dari tiga perhitungan yang dilakukan BPKP, yaitu kemahalan harga sewa smelter, penjualan bijih timah kepada mitra, dan keuangan negara dan kerusakan lingkungan. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus