Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyampaikan langkah timnya yang menyampaikan adanya kerugian negara sebesar Rp 271 triliun serta berbagai penyitaan bukan untuk menghentikan eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan kehilangan pekerjaan. “Menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik,” kata Febrie, melalui keterangan resmi yang dibagikan pada Selasa, 23 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, dampak negatif bagi masyarakat di Bangka Belitung dan pekerja soal proses penyitaan ini hanya bersifat sementara. Penindakan yang dilakukan Jampidsus, lanjutnya, untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti sedia kala, walaupun berdampak besar dan menghabiskan banyak biaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
ak hanya itu, direktorat pidana khusus Kejagung itu juga akan membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik. "Tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, menjadi harapan semua orang,” kata Febrie.
Ihwal kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah ilegal, dampak yang terjadi diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, bukan hanya recovery asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal) sebagai uang pengganti. Ia menjelaskan fokus Jampidsus Kejagung adalah rehabilitasi pelaku korupsi agar bertanggung jawab perihal kerusakan dan dampak ekologinya kepada masyarakat. “Kerugian tidak hanya dibebankan kepada negara, tapi juga kepada pelaku korupsinya,” tutur Febrie.