Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

23 April 2024 | 19.30 WIB

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Perbesar
Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyampaikan langkah timnya yang menyampaikan adanya kerugian negara sebesar Rp 271 triliun serta berbagai penyitaan bukan untuk menghentikan eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan kehilangan pekerjaan. “Menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik,” kata Febrie, melalui keterangan resmi yang dibagikan pada Selasa, 23 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, dampak negatif bagi masyarakat di Bangka Belitung dan pekerja soal proses penyitaan ini hanya bersifat sementara. Penindakan yang dilakukan Jampidsus, lanjutnya, untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti sedia kala, walaupun berdampak besar dan menghabiskan banyak biaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ak hanya itu, direktorat pidana khusus Kejagung itu juga akan membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik. "Tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, menjadi harapan semua orang,” kata Febrie.

Ihwal kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah ilegal, dampak yang terjadi diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, bukan hanya recovery asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal) sebagai uang pengganti. Ia menjelaskan fokus Jampidsus Kejagung adalah rehabilitasi pelaku korupsi agar bertanggung jawab perihal kerusakan dan dampak ekologinya kepada masyarakat. “Kerugian tidak hanya dibebankan kepada negara, tapi juga kepada pelaku korupsinya,” tutur Febrie. 

Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus