Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan tahap pertama inidikasi korupsi 4 perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

18 Maret 2024 | 12.36 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung menerima laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Bahas dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani di Komplek Perkantoran Kejagung, Senin, 18 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI. Dari situ ditemukan indikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.

Keempat debitur atau perusahaan itu yakni PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. “Jumlah keseluruhannya total Rp 2,505 triliun. Ini untuk tahap pertama,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung lantas menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.

“Ada enam perusahaan nanti, tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP, kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” katanya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memperjelas, pihaknya menindaklanjuti 4 perusahaan di tahap pertama, dan kemungkinan di tahap kedua ada 6 perusahaan dengan nilai kecurangan Rp 3,5 triliun. “Ini sementara 4 perusahaan dulu, yang 6 masih di-keep oleh tim gabungan Jamdatun, BPKP, dan Direktorat Keuangan,” katanya.

Sementara dalam pelaporannya, Sri Mulyani menuturkan adanya kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 4 debitur itu. "Kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," katanya.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus