Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejagung Ungkap Peran Eks Dirjen Minerba dan Pejabat Kementerian ESDM di Kasus Tambang Nikel

2 pejabat Kementerian ESDM ditetapkan sebagai tersangka korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Antam di Konawe Utara

10 Agustus 2023 | 08.43 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 2 pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mereka adalah RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menjelaskan peran masing-masing tersangka. Pada 14 Desember 2021, RJ memimpin rapat terbatas untuk membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan. Hal ini diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 30 April 2018.

Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton.

“Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo,” kata Ketut dalam keterangan resmi, Rabu, 9 Agustus 2023.

Namun ternyata, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Konawe Utara.

Sedangkan, peran tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB, yakni bersama dengan Tersangka SW dan Tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo. Pemrosesan tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

“Melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tersebut di atas,” ujar Ketut.

Sepuluh tersangka

Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. 

“Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” tutur Ketut.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RJ dan Tersangka HJ ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 9 Agustus-28 Agustus 2023.

 

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus