Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, ada tiga orang lainnya selaku pihak swasta, KG, YN, MTH. Harli mengatakan keempat saksi diperiksa dalam kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu menjadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sedangkan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations tersangka TPPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan tim penyidik sedang fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk pemenuhan unsur pasal sangkaan terhadap ketujuh korporasi. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa PA selaku Direktur PT Asset Pacific, EFW selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Palma Tower dan JR selaku Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa. Di luar itu, tim penyidik juga memeriksa beberapa orang lainnya yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita uang tunai sebanyak Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen perusahaan dari grup yang sama.
Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Surya Darmadi adalah terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.