Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman sebagai tersangka di kasus Jiwasraya.

12 Oktober 2020 | 20.08 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2020. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2020. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama PR dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari mengatakan penetapan tersangka terhadap Piter Rasiman merupakan pengembangan dari fakta persidangan enam terdakwa kasus Jiwasraya. Piter, kata Hari, diduga bersama enam terdakwa yang telah disidangkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hari memastikan tim penyidik Kejaksaan Agung tidak berhenti tetapkan tersangka hanya di Piter Rasiman. Penyidik bakal mencari tersangka lainnya. "Sepanjang ada alat bukti, akan kami tetapkan jadi tersangka," kata Hari.

Atas perbuatannya, Piter disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus