Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Korea Geledah Kantor Hyundai, Perkara Suap Eks Bupati Sunjaya Purwadisastra Terangkat Lagi

Kasus suap oleh petinggi Hyundai itu terendus setelah Sunjaya terjaring OTT karena terlibat jual beli jabatan dan perizinan proyek di Cirebon.

6 November 2024 | 20.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra pada 2019 kembali diangkat. Kasus itu jadi sorotan lagi setelah penegak hukum di Korea Selatan menggeledah perusahaan raksasa asal Korea Selatan, Hyundai Engineering & Construction, yang diduga menyuap Sunjaya.

Dilansir dari media Korea Selatan JoongAng Ilbo, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul yang dipimpin oleh Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Internasional, Hong Yong-hwa, menggeledah kantor pusat Hyundai Engineering & Construction di Gyedong, Seoul, pada Rabu, 6 November 2024. Dalam penggeledahan itu, jaksa melakukan penyitaan di kantor pusat Hyundai tersebut. 
 
Penggeledahan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum Korea Selatan untuk menuntaskan perkara perusahaan-perusahaan yang terlibat praktik lancung selama ekspansi di luar negeri.
 
Praktik suap ini mulanya terendus Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 2019. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung sebagai tersangka karena menyuap Sunjaya Purwadi sebesar 550 juta won atau setara Rp 6,5 miliar untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2.
 
“Tersangka HEJ diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada SUN,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
 
Pembangunan PLTU Cirebon 2 itu dimulai pada 2017. Terendusnya praktik lancung itu bermula, setelah Sunjaya terjaring OTT karena terlibat jual beli jabatan dan perizinan proyek di Cirebon, pada 24 Oktober 2018.

Dalam pengembangan kasus itu, terungkap adanya permainan perizinan antara Herry Jung dengan Sunjaya. Herry menyuap Sunjaya agar tetap memberikan izin meski masyarakat sekitar menolak karena merasa terancam dengan aktivitas PLTU tersebut. 
 
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Sunjaya Prurwadisastra pada 18 Agustus 2023. Hukuman Sunjaya diperberat pada tingkat banding menjadi 9 tahun pada 24 Oktober 2023.

Majelis hakim menyatakan, Sunjaya bersalah menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 64 miliar.
 
Sementara untuk Herry Jung, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan usai KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 2019.
 
Tempo telah mencoba mengkonfirmasi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto soal langkah Kejaksaan Korea yang ikut menyelidiki keterlibatan Hyundai di kasus suap mantan bupati Cirebon tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Tessa.

Pilihan Editor: Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus