Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejaksaan Tangkap 4 Tersangka Pencatutan 400 KTP untuk Pencairan Kredit Fiktif Rp 25 Miliar

Modus tindak pidana ini adalah pencatutan KTP orang luar Jakarta untuk pengajuan KUPRA di Jakarta Selatan.

1 Mei 2025 | 01.41 WIB

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi KTP. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka dalam  kasus korupsi pencairan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif di Bank BRI Kebon Baru dengan modus pencatutan KTP. “Tadi malam PP ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Suyanto Reksasumarta di kantornya, Selasa, 29 April 2025. PP adalah mantri BRI atau orang yang berperan menganalisis kelayakan dalam pemberian kredit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni DK selaku Kepala Unit BRI Kebon Baru periode 2022-2023 serta BN dan DP selaku mantri BRI. Reksa mengatakan ada sekitar 400 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dicatut untuk mencairkan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif tersebut. Total kredit yang dicairkan Rp 25 miliar. Semua orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Modus tindak pidana ini adalah dengan memakai KTP orang luar Jakarta untuk pengajuan KUPRA. Tersangka membuat seolah-olah mereka berdomisili di Jakarta, padahal tidak. Untuk mencatut KTP korban, para tersangka memberikan bantuan ke korban, sekitar Rp 600 ribu Rp 900 ribu.

Sementara untuk tiap identitas yang dicatut, para tersangka mencairkan KUPRA sekitar Rp 50 juta - Rp 70 juta. Kejahatan kredit fiktif itu berjalan lancar karena para tersangka adalah pihak internal Unit BRI Kebon Baru.

Peran DK, selaku Kepala Unit BRI, adalah menyetujui kredit fiktif dan menggunakan uang hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi. Sedangkan dua mantri bertugas memanipulasi data para nasabah. Sebelumnya jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti: bukti elektronik, buku rekening, ATM dan aset berupa sertifikat, BPKP, dan beberapa perhiasan.

Pilihan Editor: Alarm Nilai Integritas Sekolah dan Universitas yang Merosot

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus