Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kasus tersebut, Alwin menjadi tersangka ke-3 di lingkungan PT Timah menyusul koleganya yang sudah terlebih dahulu ditahan yakni mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Alwin Albar menjadi tersangka ke-14 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, penyidik menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional PT Timah tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2019 hingga 2020," ujar Ketut, Jumat, 8 Maret 2024.
Ketut menuturkan posisi Alwin dalam kasus itu bermula saat dia bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya karena penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah.
"Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama," ujar dia.
Namun kerjasama itu, kata Ketut, diduga ada pelanggaran karena perusahaan kompetitor membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
"Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter," ujar dia.
Ketut menambahkan Alwin Albar tidak langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejagung disebabkan pada saat bersamaan sedang menjalani penahanan dari kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Alwin Albar Tersangka Korupsi Mesin Pencuci Timah di Kejati Bangka Belitung
Sebelum menjadi tersangka kasus tata niaga timah, Alwin Albar sudah terlebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant Tanjung Gunung tahun 2017-2019. Alwin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 4 Januari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bukit Semut Sungailiat.
Dalam kasus korupsi pembangunan Washing Plant yang merugikan negara Rp 29,2 miliar itu, anak buah Alwin Albar yakni Ichwan Azwardi Lubis yang berposisi sebagai Kepala Proyek Pembangunan Washing Plant PT Timah juga ikut ditahan.
Profil Alwin Albar
Alwin Albar merupakan salah satu pejabat yang cukup malang melintang bertugas di PT Timah TBK dan anak perusahaan. Pria kelahiran Medan 11 Desember 2011 tersebut diketahui telah memegang beberapa jabatan bergensi di PT Timah TBK.
Alwin Albar tercatat memulai jabatan karirnya di PT Timah sebagai Vice President of Information Technology, kemudian dilanjutkan tugas dengan jabatan Vice President of Business Development, Vice President Corporate Planning, Assistant Director for Myanmar Project, Chief Executive Officer Timah International Investment Pte.Ltd, Vice President of Engineering dan Chief Operations Officer.
Untuk pendidikan, pria yang tercatat berdomisili di Apartemen Cosmo Terrace Jakarta Pusat tersebut diketahui merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung pada tahun 1992 yang kemudian melanjutkan pendidikan Master of Science di University of Wisconsin Madison dan Doctor of Philosophy di Texas A&M University.