Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menanggapi kapan akan menahan Gregorius Ronald Tannur, sebagai eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Putusan tersebut membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur, dan menggantinya dengan pidana 5 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, belum bisa memastikan kapan Ronald Tannur ditahan. Sebab, ia menyebut kejaksaan belum mendapatkan salinan putusan kasasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menunggu salinan resmi dari pengadilan dikirim ke Kejari (kejaksaan negeri)," ujar Windhu kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Ia pun menyebut belum mendapatkan informasi kapan kejaksaan bisa mendapatkan salinan resmi putusan kasasi Ronald Tannur. Padahal, dinukil dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, putusan itu sudah diputuskan sejak 22 Oktober 2024 lalu.
"Sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," begitu yang tertera mengenai status putusan, dinukil dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. “Kabul kasasi penuntut umum,” demikian bunyi amar putusan.
Majelis hakim yang terdiri hakim agung Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo menyatakan Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah. Ronald dinilai melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut adalah mengenai penganiayaan. Pasal 351 Ayat (3) KUHP menyatakan penganiayaan yang menyebabkan kematian diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.