Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye KPU Depok

Kejaksaan Negeri Depok menetapkan status tersangka S, 52 tahun, terkait kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun anggaran 2015.

31 Mei 2023 | 20.33 WIB

Tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun 2015, S saat ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Depok, Rabu, 31 Mei 2023. Foto : Istimewa
Perbesar
Tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun 2015, S saat ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Depok, Rabu, 31 Mei 2023. Foto : Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap S, 52 tahun, terkait kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun anggaran 2015.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Mochtar Arifin mengungkapkan penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka menjabat sebagai Direktur PT. Big Daddy Production pada tahun 2015," kata Mochtar Arifin didampingi Kasi Intel, M. Arief Ubaidillah, Rabu, 31 Mei 2023.

Ia menerangkan, tersangka S dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam upaya memastikan kelancaran penyidikan, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2023 hingga tanggal 19 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Depok," tegas Mochtar Arifin.

Ia mengungkapkan penetapan tersangka ini merupakan langkah yang diambil setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye pada tahun 2015.

"Kami dari kejaksaan Negeri Depok berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi," ujar Mochtar Arifin.

Ia berharap kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme. "Kejaksaan Negeri Depok siap melanjutkan proses hukum dengan tegas dan transparan demi terciptanya masyarakat yang adil, berkeadilan, dan bebas dari korupsi," kata Mochtar Arifin.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah menambahkan, penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti, serta untuk menjaga agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan.

Pihaknya berharap bahwa tindakan hukum yang telah dilakukan ini dapat memberikan efek positif dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Kota Depok. 

"Kejaksaan Negeri Depok mengajak masyarakat untuk tetap mendukung dan memberikan informasi yang relevan dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tegas Arief.

Korupsi adalah kejahatan serius

Menurut Arief, tersangka S diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan fasilitas kampanye pada tahun 2015. Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. 

"Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan tegas dan adil. Kasus ini menjadi salah satu upaya dalam memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat," terangnya.

Dirinya juga mengingatkan seluruh pihak, terutama para pejabat publik dan pengelola keuangan negara, untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebab, lanjut Arief, tindakan korupsi tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari anggaran publik.

"Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersangka S, Kejaksaan Negeri Depok memberikan pesan yang kuat bahwa tindak pidana korupsi tidak akan dibiarkan dan pelakunya akan dihadapkan pada proses hukum yang adil. Kejaksaan Negeri Depok akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi tidak mendapatkan ruang untuk berkembang," terang Arief.

Pihaknya juga mengajak semua pihak untuk ikut berperan aktif dalam memberantas korupsi dengan melaporkan segala bentuk indikasi korupsi yang mereka ketahui. "Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," kata Arief.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus