Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu.

19 Mei 2024 | 11.26 WIB

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Perbesar
Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen Puspenkum Kejati Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali telah melimpahkan berkas perkara pemerasan Rp 10 miliar oleh Bendesa Adat Berawa Ketut Riana alias KR ke pengadilan pada Jumat siang, 17 Mei 2024. Kejaksaan juga menyerahkan tersangka Ketut Riana beserta barang bukti. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut tersangka KR didampingi oleh lima orang penasihat hukum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, saat dihubungi pada Sabtu, 18 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah pelimpahan ini, Ketut Riana ditahan di Rutan Kerobokan, Badung, Bali. “Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari,” kata Putu Eka.  

Kejaksaan telah memeriksa 22 saksi untuk menelusuri kasus pemerasan ini. Ketut Riana diduga memeras seorang pengusaha Rp 10 miliar untuk mendapat rekomendasi perizinan investasi darinya. 

Jaksa Penuntut Umum juga langsung menyerahkan berkas perkara ke pengadilan dengan dakwaan Pasal 12 huruf e jp Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sebelumnya, Putu Agus menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali. Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan Ketut Riana. 

"Dalam kasus ini, sementara baru saksi itu saja (AN). Nanti perkembangannya belum saya bisa sampaikan secara detail. Ada saksi-saksi yang diperiksa, tapi masih tentang kasus dengan korban AN," kata Putu Agus. 

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Ketut Riana. Bendesa Adat Bali itu ditangkap di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wita. Kejati Bali juga menahan satu pengusaha berinisial AN dan dua orang lain.

Pilihan Editor: Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus