Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terima surat penghentian penyidikan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 12 Juli 2024.

19 Juli 2024 | 17.42 WIB

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Pegi Setiawan alias PS dalam kasus Vina Cirebon dari tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Pegi sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky, sebelum gugatan praperadilannya dikabulkan hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, SP3 itu diterima pada Jumat, 12 Juli 2024. "Kita terima tanggal 12, surat penghentikan penyidikan PS itu tanggal 8 Juli," katanya saat dihubungi Tempo via telepon seluler pada Jumat, 19 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai menerima SP3 Pegi, Kejati Jabar, akan mengirimkan nota pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Pegi Setiawan ke penyidik Polda Jabar. "Dalam waktu dekat ya kami akan buatkan notanya," kata Nur. 

Tempo sudah melakukan upaya konfirmasi soal penghentian penyidikan kasus Pegi kepada Polda Jawa Barat, yakni kepada Kepala Hubungan Masyarat Komisaris Besar Polisi (Kombes) Jules Abraham Abast dan Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan. Keduanya tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo melalui pesan WhatsApp dan tidak mengangkat telepon. 

Sebelumnya, Pegi Setiawan bebas dari tahanan Polda Jabar setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatannya pada Senin, 8 Juli 2024. Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum. 

Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka bermasalah karena  polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. "Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung. 

Pilihan Editor: Pegawai TPST Bantargebang Tewas Terikat dan Kepala Tertutup Karung, Sosoknya Dikenal Pediam dan Tertutup

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus