Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Pegi Setiawan alias PS dalam kasus Vina Cirebon dari tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Pegi sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky, sebelum gugatan praperadilannya dikabulkan hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, SP3 itu diterima pada Jumat, 12 Juli 2024. "Kita terima tanggal 12, surat penghentikan penyidikan PS itu tanggal 8 Juli," katanya saat dihubungi Tempo via telepon seluler pada Jumat, 19 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Usai menerima SP3 Pegi, Kejati Jabar, akan mengirimkan nota pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Pegi Setiawan ke penyidik Polda Jabar. "Dalam waktu dekat ya kami akan buatkan notanya," kata Nur.
Tempo sudah melakukan upaya konfirmasi soal penghentian penyidikan kasus Pegi kepada Polda Jawa Barat, yakni kepada Kepala Hubungan Masyarat Komisaris Besar Polisi (Kombes) Jules Abraham Abast dan Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan. Keduanya tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo melalui pesan WhatsApp dan tidak mengangkat telepon.
Sebelumnya, Pegi Setiawan bebas dari tahanan Polda Jabar setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatannya pada Senin, 8 Juli 2024. Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum.
Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka bermasalah karena polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. "Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Pilihan Editor: Pegawai TPST Bantargebang Tewas Terikat dan Kepala Tertutup Karung, Sosoknya Dikenal Pediam dan Tertutup