Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap terpidana penganiayaan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, MInggu siang. Kejati Jatim menangkap Ronald setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas anak eks anggota DPR Edward Tannur itu dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, kejaksaan mengeksekusi Ronald Tanur di kediamannya, kawasan Pakuwon City Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024. Eksekusi itu dilakukan Kejaksaan Tinggi Jatim usai menerima petunjuk dari Mahkamah Agung (MA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menerima petunjuk bahwa jaksa bisa mengeksekusi tanpa menunggu petikan putusan MA, maka segera kami eksekusi,” kata Mia saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejati Jatim Surabaya, Minggu sore.
Mia mengatakan, eksekusi terpidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera itu berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari Ronald Tannur. Selanjutnya, Ronald akan dipenjara di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Menurut Mia, Kejati Jatim sempat kecewa karena putusan kasasi MA tidak sesuai tuntutan jaksa. Sebab, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi pidana 12 tahun dengan pasal pembunuhan 338 KUHP. Namun MA menyatakan Ronald bersalah dalam dakwaan alternatif, yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
“Tuntutan yang kami ajukan 12 tahun, tapi MA berkeyakinan hanya lima tahun,” ucap Mia.
Namun, Kejaksaan telah menerima keputusan MA tersebut. “Tuntutan itu ternyata tidak bisa dibuktikan oleh majelis hakim, tapi kami berbesar hati,” tutur Mia.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Tersangka Investasi Bodong ke Kejari Palembang