Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan bahwa berkas perkara tindak pidana kekerasan seksual oleh pria difabel berinisial IWAS alias Agus belum lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan akan mengembalikan berkas kepada penyidik Kepolisian Daerah NTB untuk dilengkapi. “Hasil penelitian jaksa peneliti menyatakan masih terdapat beberapa kekurangan alat bukti sehingga kami akan berikan petunjuk apa yang harus dilengkapi,” tutur Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, dalam keterangannya, Senin, 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menyoal petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, Enen mengatakan bahwa berkas perkara tersebut perlu dilengkapi dengan keterangan korban-korban lainnya. Apalagi, korban dugaan tindak pidana pelecehan ini disebut mencapai 15 orang. Jumlah korban yang tertera dalam berkas perkara, Enen berujar, belum sesuai dengan yang terungkap.
“Dari berkas perkara, yang baru lapor itu satu orang dan ada dua orang lagi yang jadi korban. Jadi, baru ada tiga,” tutur Enen. Kejaksaan, kata dia, masih mengikuti perkembangan kasus ini. “Oleh karenanya kami berikan petunjuk agar mereka yang jadi korban bisa sinkron dalam berkas.”
Selain itu, hasil pemeriksaan jaksa peneliti juga menyatakan berkas tersebut membutuhkan keterangan ahli psikologi dan ahli lainnya. Hal ini, kata Enen, penting untuk menguatkan adanya perbuatan pidana tersangka IWAS alias Agus.
Sebelumnya, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut korban dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel IWAS alias Agus kembali bertambah.
Ketua KDD Provinsi NTB, Joko Jumadi, mengonfirmasi bahwa jumlah orang yang mengaku menjadi korban bertambah, setelah dua orang buka suara soal dugaan tindak pidana pelecehan tersebut. “Kemarin diinfokan, sementara ini ada 15 (korban),” kata Joko ketika dihubungi pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Dari belasan orang yang diduga menjadi korban pelecehan oleh Agus itu, Joko mengungkapkan bahwa tiga di antaranya masih di bawah umur. “Dari 15 korban, tiga adalah Anak,” tutur dia.
Diketahui, satu korban berinisial MA telah melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Agus ke kepolisian. Polda NTB telah menetapkan pria itu sebagai tersangka dan bahkan sudah menyerahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi NTB. Sementara itu, 14 korban lainnya belum secara resmi melaporkan tindakan Agus ke kepolisian. Beberapa dari mereka hanya memberikan keterangan soal dugaan pelecehan itu kepada penyidik.
Penyidik menyatakan tersangka Agus, yang merupakan penyandang disabilitas, telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik dengan modus manipulasi melalui komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban. Agus dianggap memanfaatkan kondisi korban yang lemah, sehingga korban dapat dikuasai dan mengikuti kemauan pelaku.
Saat ini, tersangka Agus menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah. Kebijakan ini diambil oleh penyidik Polda NTB dengan mempertimbangkan kondisi tersangka yang merupakan penyandang disabilitas fisik, dan juga fasilitas di Polda NTB yang belum memadai untuk menangani tersangka dengan disabilitas.