Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

17 Mei 2024 | 17.39 WIB

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang lanjutan dugaan pemerasan terhadap pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. Sidang digelar pada Kamis, 15 Mei 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Lima pejabat di Kementan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kelima saksi tersebut ialah Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi, Dirjen Horti Kementan Prihasto Setyanto, Kabag Umum Dirjen Horti Kementan Andi Muhammad Idil Fitri, Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito serta Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut fakta-fakta terbaru sidang pemerasan Syahrul Yasin Limpo. 


Pejabat Kementan Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengaku diminta Rp 1 miliar untuk umrah SYL dan keluarga. Menurut pengakuannya, permintaan uang miliaran rupiah itu menjadi beban tersulut bagi direktoratnya karena tidak adanya anggaran. 

"Disampaikannya ke almarhum (Sesditjen Hortikultura Sri Retno Hartati), almarhum lapor ke kami. Terus kami waktu itu juga geleng-geleng kepala," katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Prihasto mengungkapkan Ditjen Hortikultura terpaksa memenuhi permintaan SYL itu karena selalu ditagih oleh eks Sestditjen Hortikultura, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 

Selain itu, Prihasto mendengar adanya ancaman pencopotan jabatan dan mutasi bagi eselon satu yang tidak memenuhi permintaan SYL. "Kami mendengar ada beberapa eselon yang kami lihat yang sempat di-nonjob-kan," ujarnya.


SYL Minta Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi juga bersaksi bahwa SYL pernah membebankan pembayaran lukisan Rp 100 juta pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL, kata dia, pernah membeli lukisan seharga Rp 200 juta dalam acara amal di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta pada Agustus 2023.

Permintaan untuk membayar lukisan tersebut disampaikan oleh Joice Triatman, mantan Staf Khusus (Stafsus) SYL sekaligus kader partai NasDem. "Menyelesaikan pembayaran lukisan. Lukisannya ukurannya besar sekali, cuma lupa waktu itu isinya gambar apa," kata Suwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Suwandi kemudian menghubungi Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito untuk menyelesaikan pembayaran lukisan SYL. "Seninnya Pak Dirjen meminta ke kita untuk membayarkan lukisan karena kita kebagian membayar lukisan Rp 100 juta," kata Eko, yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Eko mengaku pusing dan bingung lantaran tidak memiliki uang Rp 100 juta. Akhirnya, dia meminta bantuan kepada Kabag Keuangan Ditjen Tanaman Pangan 2020 bernama Wiwin. "Akhirnya dia (Wiwin) meminjam ke temannya untuk dibayarkan. Kemudian, uang itu diberikan kepada Mas Ega ajudannya Bu Joice," ujarnya.

Dalam persidangan, Eko menyebut uang pinjaman dari teman Wiwin belum dibayarkan karena kasus SYL sudah masuk ranah hukum.


Permintaan Uang Rp 30 Juta Per Bulan untuk Kebutuhan Tak Terduga SYL

Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito, mengungkapkan bahwa Ditjen Tanaman Pangan Kementan terpaksa mengumpulkan uang sharing sebesar Rp 30 juta setiap bulan untuk memenuhi permintaan tak terduga dari SYL maupun anaknya. "Rutin itu misalnya, di 2022, saya kumpulin per Direktorat per bulan Rp 30 juta," katanya. 


Menurut dia, permintaan tak terduga yang dimaksud, seperti pembayaran tiket pesawat ke luar negeri oleh anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul yang menggunakan dana Kementan. "Jadi mau tidak mau kita sharing-nya harus ada tambahan. Jadi ada namanya sharing insidentil,” ujarnya.


SYL Minta Rp 105 Juta untuk Bayar Keris Emas

Tak hanya sampai situ saja, Edi Eljuha bersaksi bersaksi bahwa direktoratnya mendapat jatah pembayaran pembelian keris emas Rp105 juta. "Betul, kami diminta untuk membayar," ungkapnya. 

Edi mengatakan bahwa dia tidak mengetahui tujuan pembelian keris emas tersebut. Dia hanya diminta untuk menyelesaikan pembayarannya.

Selain keris emas, Ditjen Tanaman Pangan juga harus memenuhi berbagai permintaan dari keluarga SYL, termasuk pembayaran untuk acara khitanan, pembelian bunga, dan biaya operasional lainnya.


Anggaran Rp 4 Miliar Lebih untuk Memenuhi Keperluan SYL

Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengungkapkan adanya anggaran senilai lebih dari Rp 4 miliar untuk memenuhi keperluan SYL. Prihasto mengungkapkan informasi mengenai anggaran setelah Jaksa KPK Ikhsan Fernandi menunjukkan tabel pengeluaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura.

Ikhsan menyebutkan bahwa total pengeluaran Ditjen Hortikultura sebesar Rp 4.162.000.000 digunakan untuk keperluan operasional SYL, kunjungan kerja ke Arab Saudi, pembelian baju, dan barang lainnya.

Namun, Prihasto menyatakan tidak mengingat detail jumlah uang yang dikeluarkan Ditjen Hortikultura untuk SYL. Dia hanya menyebutkan bahwa lebih dari Rp 4 miliar anggaran Ditjen Hortikultura digunakan untuk kepentingan SYL. "Kalau totalnya di atas Rp 4 miliar," katanya. 


Putri Syahrul Yasin Limpo Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang Pamuji juga bersaksi bahwa putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul itu pernah pernah meminta uang sebesar Rp 21 juta ke Dirjen Tanaman Pangan untuk membeli sound system.

Menurut Bambang, uang untuk pembayaran sound system ditransfer ke rekening Thita sesuai dengan instruksi dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. “Pembelian sound system oleh Bu Thita, anak Pak SYL,” kata Bambang. 

Selain sound system, Bambang juga mengungkapkan ada permintaan uang Rp 20 juta untuk dikirimkan ke rekening Thita. Menurutnya, uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan cucu SYL yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, dia  tidak mengetahui kebutuhan yang dimaksud. 

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang antara lain digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

RIZKI DEWI AYU | MUTIA YUANTISYA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus