Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

6 September 2022 | 13.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Gubernur Banten periode 2007-2015, Ratu Atut Chosiyah, dinyatakan bebas bersyarat per hari ini Selasa, 6 September 2022. Atut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang dan disebutkan menuju ke kediaman pribadinya di Serang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum keluarga besar Ratu Atut, TB. Sukatna, menyebutkan Ratu Atut akan berkumpul dengan keluarga besarnya. "Alhamdulillah, keluarga merasa senang. Ini kepulangan yang ditunggu- tunggu. Tentu bahagia bisa berkumpul kembali dengan anak-anak dan keluarga besarnya," katanya saat dihubungi Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sukatna mengatakan setelah lepas kangen dengan anak-anaknya, Ratu Atut akan berziarah ke makam orangtuanya di Ciomas, Serang, Banten. "Pasti berziarah, itu sudah tradisi keluarga lalu  ke rumah anak  (Andika Hazrumy) di Tangerang," kata Sukatna.

Atut, kata Sukatna, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang menjadi pribadi yang lebih baik. "Di dalam ibu rutin gelar pengajian bersama para warga binaan," kata Sukatna.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Ratu Atut bukan bebas murni, melainkan mendapat program reintegrasi alias pembebasan bersyarat. "Bukan bebas murni ya tapi pembebasan  bersyarat,"kata Yekti.

PB merupakan pembebasan temporer dari seorang narapidana sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum. Jadi Ratu Atut masih harus mengikuti bimbingan kemasyarakatan sebagai klien Balai Pemasyarakatan.

Ratu Atut tercatat mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan  alat kesehatan  yang merugikan negara Rp.79 miliar.

Dalam perkara suap ini, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.

Atas kasus suap terhadap Akil Mochtar ini, hak politik Ratu Atut Chosiyah pun dicabut sehingga dia tak memiliki hak dipilih atau memilih dalam pemilihan umum, pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala daerah.

AYU CIPTA 

 

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus