Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan Ketua RT Abdul Pasren. Pasren diduga telah membuat keterangan palsu dalam BAP dan persidangan pada 2016. Saat kasus kematian Vina ini terjadi, Abdul Pasren adalah Ketua RT 02 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perwakilan dari Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi untuk terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Roelly Pangabean, mengatakan, keluarga terpidana telah menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan keterangan palsu yang dilakukan Ketua RT Abdul Pasren.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Hari ini kami akan membuat laporan polisi yang dibuat oleh keluarga para terpidana, dan kami mendampingi selaku kuasa hukum. Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan pernyataan-pernyataan kemudian putusan pengadilan," ujar Roelly ditemui di Mabes Polri pada Selasa, 25 Juni 2024.
Roelly menyebut, kuasa hukum juga sudah menyiapkan bukti elektronik berupa video-video. Video itu akan diserahkan ke penyidik. "Tentu nanti akan kita lengkapi dengan keterangan ahli, saya kira itu yang kita sampaikan bukti-bukti itu kepada pihak Mabes Polri," tutur dia.
Mewakili keluarga terpidana, politisi Partai Gerindra Dedi Mulyadi menjelaskan, keluarga terpidana membantah tuduhan Ketua RT Abdul Pasren yang menyebut Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) memohon kepada Pasren untuk berbohong.
Dedi menjelaskan, saat persidangan, Pasren membantah keterangan bahwa para terpidana menginap di rumahnya saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi. Saat itu, keluarga terpidana dituduh memohon kepada Pasren untuk menyebut bahwa para terpidana benar-benar menginap di rumah Pasren dan tidak ada di lokasi pembunuhan.
"Seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, Pak RT Pasren yang mengatakan anak anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," ucap Dedi.
Diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali membuka penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina dan kekasihnya Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok geng motor.
Kasus ini kembali dibuka sebab film Vina sebelum 7 hari yang tayang di bioskop pada 8 Mei 2024 viral dan menjadi buah bibir masyarakat. Terlebih dalam kasus ini masih ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tidak kunjung ditangkap sejak 8 tahun lalu.
Teranyar, pada 26 Mei 2024, Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan yang merupakan DPO 8 tahun silam. Polisi juga menyatakan bahwa DPO hanya satu yaitu Pegi dan dua lainnya dihapus dari daftar pencarian, karena dinilai tidak ada atau fiktif. Untuk memperjelas kasus pembunuhan Vina dan Eky, sejumlah saksi sudah diperiksa Polda Jabar.
Pilihan Editor: Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam