Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sahroji, perwakilan keluarga empat tersangka begal di Bekasi, mengklaim polisi salah tangkap dalam kasus itu. Menurut dia, keempat orang tersangka yang bernama Muhamad Fikry, Muhamad Rizky, Randi Apriyanto, dan Abdul Rohman dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pengakuan ke-4 tersangka kepada keluarga dan tim pengacara mereka dipaksa dan dianiaya untuk mengakui pembegalan yang dituduhkan oleh pelapor," ujar Sahroji kepada Tempo, Kamis, 9 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sahroji mengatakan, penganiayaan dan pemaksaan itu dilakukan anggota Unit 3 Jatanras Polres Metro Bekasi dan anggota Reskrim Polsek Tambelang. Padahal, kata Sahroji, berdasarkan rekaman CCTV, keempat tersangka tidak terbukti melakukan pembegalan.
"Atas hal tersebut pula pemberi kuasa melalui tim pengacaranya telah mengajukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang dan teregistrasi dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr," kata Sahroji.
Tempo telah mencoba mengkonfirmasi dugaan salah tangkap ini kepada Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan pada Jumat, 10 September 2021. Namun telepon dan pesan Tempo belum dijawab oleh Kapolres.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2021 diberitakan bahwa komplotan begal motor bersenjata tajam di Kabupaten Bekasi diringkus Polsek Tambelang. Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati mengatakan kelompok itu ditangkap di Jalan Raya Kali CBL Tambun Utara.
"Mereka sering melakukan kejahatan di jalanan," ujar Miken.
Penangkapan komplotan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan DF, korban begal motor pada Sabtu, 24 Juli. Akibat tindak kejahatan itu, DF menderita luka senjata tajam jenis celurit.
Korban disabet celurit saat sedang mengendarai sepeda motor jenis matik di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu dinihari pukul 02.00. Setelah melukai korbannya, begal motor itu membawa kabur kendaraan milik korban.
Miken mengatakan komplotan ini mengaku kepada polisi bahwa mereka telah melakukan perampasan sepeda motor beberapa kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Polisi akan mendalami kasus begal motor ini dan mengejar kedua buron.
Komplotan begal motor yang kerap melukai korban dengan senjata tajam di Kabupaten Bekasi ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH | YUSUF MANURUNG
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Begal Motor di Bekasi, Dua Masih Buron