Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek RI, Lukman mengatakan lembaganya tengah menyelidiki dugaan adanya sebelas dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang merekayasa persyaratan menjadi guru besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini semua sudah ditangani tim investigasi Irjen (Kemendikbudristek) ya," kata Lukman kepada Tempo melalui pesan singkat pada Ahad, 14 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lukman tidak menjelaskan secara detail sudah sampai mana penanganan soal dugaan skandal tersebut dan apa sanksi yang diberikan nanti. Tempo berupaya menghubungi Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Mauliana Girsang melalui pesan singkat untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus tersebut. Hingga berita ini ditulis Chatarina belum memberikan informasinya.
Sebelumnya, Hasil investigasi Majalah Tempo Edisi Ahad, 7 Juli 2024, mengungkap ada sebelas dosen Fakultas Hukum ULM, diduga merekayasa syarat permohonan guru besar. Rekayasa itu salah satunya dengan mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator.
Jurnal predator adalah jurnal yang membajak jurnal asli. Bahkan penerbitannya tidak didapati proses peninjauan ilmiah atas naskah yang bisa dipertanggungjawabkan atau kualitasnya diragukan.
Pada pekan kedua Juni 2024, Kemendikbudristek bersurat kepada Rektor ULM Ahmad Ahmad Alim Bachri. Rektor diminta membentuk tim pemeriksaan internal atas kasus ini.
Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Iwan Aflanie mengakui, menerima warkat itu. Rektorat lantas membentuk tim pencari fakta untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan belasan guru besar ULM. Nama-nama tim sudah diajukan ke Kemendikbudristek.
"Saya dan beberapa kolega diminta rektor membentuk tim pencari fakta menyusun nama-nama tersebut. Nama-nama itu sudah diajukan ke kementerian," kata Iwan saat dihubungi, Ahad, 7 Juni 2024.
Dia mengatakan, tim dipilih dari internal kampus dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, memiliki integritas akademik dan jabatan paling tidak selevel dengan para guru besar itu. "Paling utama berintegritas," kata Iwan.
Tim pencari fakta akan melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran integritas akademik. Dasar klarifikasi itu adalah hasil investigasi tim Kementerian Pendidikan. "Kami juga akan berkoordinasi dengan tim Kementerian," kata Iwan.
Iwan memastikan tim juga akan melibatkan pihak-pihak yang memiliki keahlian dan juga kompetensi. Kompetensi itu seperti pihak yang mengetahui seluk beluk proses pembuatan jurnal dan artikel.
Seperti ditulis Majalah Tempo dalam laporan investigasi “Skandal Guru Besar Abal-abal” yang terbit pada 7 Juli 2024, kasus dugaan pelanggaran akademik oleh sebelas dosen FH ULM bermula dari adanya laporan anonim.
Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman, membenarkan informasi itu. “Ya kami menerima pengaduan.”
HENDRIK YAPUTRA