Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kemenkes Terima 540 Laporan Perundungan Dokter

Dari 540 laporan perundungan yang masuk 221 kasus di antaranya terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes.

4 September 2024 | 07.14 WIB

Seorang petugas keamanan berjalan di samping spanduk kampanye Gerakan Zero Bullying yang terpasang di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Kepolisian masih menginvestigasi adanya dugaan perundungan di lingkungan PPDS yang menjadi penyebabnya mahasiswi ARL mengakhiri hidupnya. ANTARA/Aji Styawan
Perbesar
Seorang petugas keamanan berjalan di samping spanduk kampanye Gerakan Zero Bullying yang terpasang di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Kepolisian masih menginvestigasi adanya dugaan perundungan di lingkungan PPDS yang menjadi penyebabnya mahasiswi ARL mengakhiri hidupnya. ANTARA/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menerima 540 laporan perihal bullying atau perundungan terhadap dokter di lingkungan rumah sakit. Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut, dari 540 laporan perundungan yang masuk 221 kasus di antaranya terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ini menyedihkan tentunya," katanya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, bahwa mayoritas rumah sakit vertikal Kemenkes terdapat kasus bullying terhadap dokter. Padahal, ujarnya, rumah sakit itu sebagian besar menjadi tempat pendidikan untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS.

Di antaranya ialah RS M. Djamil di Padang, RS Muhammad Hoesin di Palembang, RS Adam Malik di Medan, RSCM di Jakarta, RS Hasan Sadikin di Bandung, RS Kariadi di Semarang, RS Wahidin Sudirohusodo di Makassar, hingga RS Kandou di Manado.

Kemenkes bakal menindaklanjuti ratusan laporan ihwal bullying terhadap dokter tersebut. "Kalau itu (terjadi) di rumah sakit vertikal Kemenkes, maka kami akan menurunkan tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan perundungan itu," ucapnya.

Dia mengatakan bakal ada sanksi yang diberikan oleh pelaku bullying terhadap dokter di lingkungan rumah sakit tersebut. Berdasarkan Surat Instruksi Menkes telah mengatur upaya pencegahan terjadinya perundungan di instansi Kemenkes.

"Jadi sudah jelas mengatur, di sana siapa saja yang akan mendapatkan sanksi," katanya.

Ia menyebut pemberian sanksi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku bullying. Sanksi juga bisa diberikan kepada manajemen rumah sakit apabila tidak menciptakan lingkungan kondusif dan tidak membuat aturan untuk pencegahan.

"Juga tenaga pengajar atau (dokter) senior yang membuat suasana perundungan itu tetap bisa terjadi atau tidak melaporkan," ucapnya.

Terhadap peserta PPDS yang melakukan bullying, kata Siti, instansinya akan memberikan sanksi dengan memulangkan pelaku ke kampusnya untuk dibina. Selain itu, dia mengatakan bahwa peserta PPDS yang merundung peserta lain akan diberikan sanksi larangan melakukan praktik pendidikan di rumah sakit vertikal Kemenkes.

Sementara terhadap dokter yang melakukan bullying di lingkungan rumah sakit, Siti menyebut sanksi yang dikenakan berupa teguran, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, pemutusan kontrak, hingga dikeluarkan.

"Kalau sanksi di luar rumah sakit vertikal Kemenkes, kami akan membuat surat meneruskan kembali adanya laporan (bullying)," ujarnya.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus