Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kemenkumham NTT Sebut Baru Satu Pegawai Rutan Kupang yang Terindikasi Pungli

Kakanwil Kemenkumham NTT mengusut dugaan pungli di Rutan Kelas IIB Kupang. Hasilnya, baru satu pegawai yang terindikasi bersalah.

27 Juni 2024 | 06.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemeriksaan yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) perihal dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB telah bekerja sejak Kamis, 20 Juni 2024. Hasilnya ada satu pegawai yang terindikasi melakukan pungli.

Kepala Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika, mengatakan akan terus mendalami apakah ada keterlibatan orang lain dalam pungli di rutan Kupang tersebut. "Dari hasil pemeriksaan ini inisiatif dia sendiri," ujar Marciana kepada Tempo via sambungan telepon. 

Ia tidak membeberkan posisi pegawai tersebut di Rutan, namun diakuinya pegawai itu memiliki akses. Temuan ini merupakan respon Kakanwil atas laporan Ombudsman NTT pada 9 Juni 2024, bahwa ada dugaan pungli dengan nilai antara Rp 2 juta - 40 juta di Rutan Kelas IIB Kupang. 

Modus pungli yang dipakai adalah dengan memperlambat SK perpanjangan penahanan dari lembaga penahan ke bagian pelayanan tahanan Rutan. Imbasnya, sampai batas waktu penahanan berakhir, SK tersebut belum sampai dan tahanan harus dibebaskan demi hukum. 

Tim pemeriksaan dibentuk setelah Kakanwil mengumpulkan informasi yang cukup dengan membentuk tim pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Tim ini sebelumnya telah menemukan beberapa bukti, termasuk kwitansi yang membuktikan adanya transaksi yang terjadi. Namun Marciana tidak merinci berapa nominal yang tertera di kwitansi yang sudah timnya amankan. 

Kasus pungli di rutan memang bukan hal baru. Namun, nominal kali ini cukup besar. Di Rutan Kelas IIB Kupang sendiri pada Mei lalu juga dilaporkan adanya pungli. Namun nominal yang ditarik terbilang kecil, antara Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu. 

Kasus pungli di Rutan Kupang ini sudah diselesaikan oleh Kakanwil Kemenkumham NTT dan petugas yang terlibat telah dilakukan mutasi. Kasus tersebut terkait pungli untuk meminjam gawai petugas, pengamanan ibadat, meminjam uang derma gereja tapi tidak dikembalikan hingga biaya pembersihan selokan.

Pilihan Editor: Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tahanan Bayar Rp40 Juta agar Bebas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus