Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yunus Husein, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan bahwa pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat menggunakan modus mingling untuk menyamarkan uang hasil korupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Yunus saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi.
Secara harfiah, istilah money laundering dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai "pencucian uang" atau yang dulu dikenal juga dengan istilah "pemutihan uang. Menurut UU No. 15 Tahun 2002 dijelaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 2002.
Lantas, apa saja modus TPPU?
1. Loan Back
Loan Back adalah modus pencucian uang (TPPU) di mana pelaku meminjam uangnya sendiri melalui mekanisme yang dikenal sebagai Direct Loan. Cara kerjanya melibatkan peminjaman dana dari perusahaan bayangan di luar negeri, di mana pelaku sendiri yang menjabat sebagai direksi dan pemegang saham.
Pada variasi lainnya, back to loan, pelaku meminjam uang dari cabang bank asing dengan jaminan berupa stand by letter of credit atau certificate of deposit. Uang yang dipinjam sebenarnya berasal dari aktivitas ilegal, dan saat pinjaman tidak dilunasi, bank mencairkan jaminan tersebut, sehingga uang kotor dapat dicuci.
2. Operasi C-Chase
Dilansir dari jurnal.kpk.go.id, modus ini melibatkan metode berliku untuk menghilangkan jejak uang. Misalnya, pelaku (Tuan X) memerintahkan beberapa kurir untuk menyetor dana sebesar USD 10.000 di Bank A agar terhindar dari kewajiban pelaporan. Selanjutnya, dana ditransfer berkali-kali, dari Bank NY ke negara B, lalu ke cabang bank di negara S, di mana dana dikonversi menjadi certificate of deposit sebagai jaminan pinjaman yang akan diambil orang di negara D.
Pinjaman ini disalurkan ke negara O yang terkenal sebagai surga pajak (tax haven). Pinjaman tersebut sengaja tidak ditagih; cukup dengan mencairkan sertifikat deposito. Dari negara D, uang kembali ditransfer melalui rekening dealer narkoba, dan kemudian didistribusikan ke bisnis ilegal lainnya. Dengan cara ini, uang berhasil dicuci dan tampak sah.
3. Modus Transaksi Dagang Internasional
Modus ini memanfaatkan dokumen Letter of Credit (L/C) sebagai alat transaksi. Karena bank hanya fokus pada dokumen tanpa memverifikasi kondisi barang yang ditransaksikan, ini menjadi celah bagi tindak pidana pencucian uang. Caranya dengan mengajukan invoice bernilai besar untuk barang yang sebenarnya berharga kecil. Selain itu, modus ini melibatkan penyelundupan uang fisik ke luar negeri, meskipun metode ini berisiko tinggi. Alternatifnya, pelaku menggunakan electronic transfer antar negara untuk menghindari perpindahan fisik uang dan meminimalkan risiko.
4. Modus Akuisisi Saham
Dalam modus ini, pelaku mencuci uang dengan mengakuisisi saham perusahaan miliknya sendiri, biasanya di luar negeri. Dengan pembelian saham ini, pelaku dapat mencatat arus uang sebagai dana yang sah, padahal dana tersebut berasal dari sumber ilegal.
5. Modus Real Estate Carousel
Menurut jurnal.kpk.go.id, modus ini melibatkan jual beli properti berulang-ulang antara perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam satu kelompok milik pelaku TPPU. Pelaku memiliki beberapa perusahaan dalam sektor properti di mana saham mayoritas dimiliki oleh dirinya sendiri. Dengan berulang kali menjual properti antar perusahaan tersebut, pelaku dapat mencuci uang kotor dan menyamarkannya sebagai keuntungan dari transaksi properti.
6. Modus Investasi Tertentu
Modus TPPU ini sering kali memanfaatkan investasi pada barang-barang bernilai tinggi seperti lukisan atau barang antik lainnya. Pelaku membeli suatu barang, seperti lukisan, lalu menjualnya kembali kepada seseorang yang sebenarnya adalah rekan atau suruhan pelaku dengan harga yang sangat tinggi. Karena harga lukisan sulit diukur, pelaku dapat menetapkan harga yang jauh di atas nilai sebenarnya. Dana hasil penjualan ini kemudian dianggap sebagai dana yang sah, sementara uang kotor berhasil disamarkan.
7. Modus Mingling
Dalam konteks pencucian uang, mingling adalah teknik di mana pelaku mencampurkan uang hasil kegiatan ilegal dengan uang yang diperoleh secara legal. Tujuannya adalah untuk menyamarkan sumber asli dana yang berasal dari aktivitas kriminal, sehingga uang tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Contohnya, seorang pelaku tindak pidana korupsi atau kejahatan lain mungkin akan mencampurkan uang hasil kejahatannya dengan pendapatan dari bisnis legal yang dimilikinya, seperti restoran, toko, atau perusahaan. Dengan cara ini, uang yang dihasilkan dari aktivitas ilegal sulit dilacak karena sudah bercampur dengan pendapatan yang sah, membuatnya lebih sulit untuk dibedakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yunus Husein, mantan Kepala PPATK, menyatakan sebagai saksi di sidang tipikor bahwa pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat menggunakan modus mingling untuk menyamarkan uang hasil korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan ini disampaikan Yunus saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus korupsi terkait tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis 31 Oktober 2024 . Pada sidang tersebut, Yunus menerima pertanyaan dari hakim mengenai ilustrasi pencampuran uang warisan sebesar Rp 300 juta dengan hasil korupsi senilai Rp 700 juta.
MICHELLE GABRIELA | ANANDA RIDHO SULISTYA | ANNISA FIRDAUSI
Pilihan Editor: Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya