Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketua Komisi Hukum DPR Minta Vendor Sistem Imigrasi Dipidana

Error pada sistem imigrasi itu dianggap berdampak besar. Bukan cuma Harun Masiku, tapi teroris juga bisa lolos.

24 Februari 2020 | 21.03 WIB

Ketua Komisi III Herman Hery membacakan laporan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Komisi III Herman Hery membacakan laporan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum DPR Herman Hery meminta agar vendor pengadaan sistem imigrasi disanksi karena telah melakukan kesalahan sehingga kepulangan Harun Masiku dari Singapura tidak terdeteksi. Herman menilai kesalahan yang dibuat telah mencoreng citra negara, bahkan sanksi yang diberikan bisa pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Ini sistem perekrutan yang salah. Perekrutan vendor yang tidak profesional. Apa yang terjadi hari ini, jangan dianggap kebetulan. Para pihak, kalau perlu diberi sanksi pidana. Ini wajah negara. Akibat kesalahan yang hanya sepele, negara gaduh berminggu-minggu,” ujar Herman dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 24 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Herman mengatakan, sebagai manusia ia bisa memaklumi bahwa kesalahan yang terjadi merupakan human error. Namun sebagai negara, ia menyebut kesalahan ini berdampak besar. Tak hanya soal lolosnya buronan Komisi Pemberantasan Korupsi Harun Masiku, tapi bisa jadi juga teroris.

Terkait usulan Herman ini, Yasonna mengaku tidak akan gegabah. Ia mengatakan perlu ada kajian apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kesalahan yang dilakukan pihak ketiga tersebut.

“Kan kami harus lihat dulu apakah ada unsur pidananya. Tapi saya harus minta pertanggungjawaban. Kalau blacklist kami pasti blacklist lah,” tuturnya kepada wartawan setelah rapat.

Yasonna mengatakan kesalahan vendor ini tidak menghubungkan antara komputer di bandara terminal 2F, terminal kedatangan Harun Masiku dari Singapura, ke server di pusat Dirjen Imigrasi. Yasonna mengakui hal ini menyebabkan rugi besar dan berbahaya.

“Memang nggak hilang datanya, tapi kan sistem itu di sana berbahaya juga. Dia harus tanggung jawab,” ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus