Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta jajarannya mengundang para menteri untuk mengikuti lelang benda sitaan. Secara spesifik ia menyebut nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau bisa menteri-menteri yang diundang yang hobi-hobi begini aja. Mungkin Bahlil tertarik yang ini, yang ini Bahlil juga, yang itu Bahlil juga. Siapa tau tertarik gitu, ya,” katanya sambil menunjuk tiga unit motor gede (moge) yang akan dilelang di Lobi Utama Gedung KPK, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara umum Nawawi meminta anak buahnya mengundang siapa saja yang memiliki kemampuan finansial untuk membeli barang-barang mewah dalam kegiatan Aanwijzing. “Semua yang memungkinkan bisa beli,” tuturnya.
Selain itu, Nawawi memerintahkan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) untuk meminimalisir penyusutan nilai jual barang-barang sitaan itu. Caranya dengan menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Lelang Benda Sitaan KPK secara optimal. “Jangan sampai ada tas Hermes tiba-tiba berubah jadi harga Tanah Abang pada saat mau kita mau jual,” kata Nawawi
Menurut Nawawi, semakin cepat KPK menjual benda-benda sitaan maka semakin baik pemulihan aset tindak pidana korupsi. Ia beralasan tempat penyimpanan KPK bisa membuat kulit tas-tas branded rusak. Selain itu, KPK juga harus mengeluarkan biaya untuk memelihara berbagai mobil mewah. “Kita harus ngerawat itu. Mobil kalau gak dipanas-panasin bisa-bisa Ferrari kita jual harga Bajaj,” ucap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan sejumlah kasus korupsi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar pada 9-10 Desember mendatang. Jaksa Eksekutor KPK, Syarkiyah M, mengatakan barang-barang tersebut berasal dari 13 perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Ada 13 perkara, ada perkara Abdul Latif, Eko Darmanto, dan Rafael Alun," ujar Syarkiyah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 5 Desember 2024.
Abdul Latif adalah Bupati Hulu Sungai Tengah yang terjerat kasus suap senilai Rp 3,6 miliar dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah H Damanhuri Barabai pada 2017. Eko Darmanto adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sama seperti Eko, Rafael Alun Trisambodo, juga merupakan pegawai Kementerian Keuangan yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Mutia Yuantisya, Imam Sukamto berkontribusi dalam penulisan artikel ini