Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ketua KPK Pastikan KPK Punya Kewenangan Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang harus dilihat posisi dia sebagai kerabat atau anak siapa.

3 September 2024 | 21.39 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. TEMPO/Intan Setiawanty
Perbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut KPK memiliki kewenangan mengusut dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

"Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2024 seperti dilansir dari Antara.

Dia menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka, tapi posisi dia sebagai anak Presiden Jokowi dan saudara dari Gibran Rakabuming Raka, wapres terpilih dan eks Wali Kota Solo.

"Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah (jeda diam), apa? Bisa dilanjutin gitu, kan? Sudah dipahami. Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," ujarnya.

Dia pun menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.

"Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya," tuturnya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat KPK untuk melakukan penjadwalan klarifikasi terhadap Kaesang.

Selain itu, kata dia, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga telah rapat untuk menyusun daftar pihak mana saja yang akan dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Sebelumnya, Jumat, 30 Agustus 2024, KPK sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi kepada Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.

"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Erina Gudono (istri) dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus