Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Justice collaborator atau JC merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa tersangka kasus pidana dapat diringankan hukumannya apabila memberikan kesaksian.
Syarat menjadi Justice Collaborator
Mengutip laman lsc.bphn.go.id, status justice collaborator didapat oleh seseorang yang berkenan bekerja sama mengungkap fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah kasus. Sehingga kasus tersebut menjadi terang. Untuk mendapatkan status justice collaborator, seorang tersangka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Terdapat dua rujukan terkait syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat mendapat status justice collaborator.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun kedua rujukan tersebut yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam peraturan bersama, disebutkan ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status Justice collaborator. Syarat menjadi justice collaborator ini bersifat kumulatif, artinya harus dipenuhi secara keseluruhan.
1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir.
2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana tersebut.
3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, yang mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman atau tekanan. Baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
Sedangkan menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2011, syarat lainnya menjadi Justice collaborator yaitu “mengakui kejahatan yang dilakukannya”. Bila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka hakim dapat memberikan keringanan pidana datau bentuk perlindungan lainnya. Hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan, dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan atau berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.