Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

29 Maret 2024 | 00.22 WIB

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Perbesar
Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar dan Pesantren Hidayatul Hikmah Alkahfi Kota Semarang dituntut penjara 15 tahun. Dia didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap santri dan jamaah di majelis pimpinannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tuntutannya 15 tahun, denda Rp 1 miliyar subsider 6 bulan, restitusi Rp 38 juta," ungkap perwakilan pendamping korban, Nia Lishayati pada Kamis, 28 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, tuntutan Jaksa tersebut di bawah harapan korban dan pendamping. "Meski tuntutannya kelihatan tinggi, tapi kami pendamping dan korban mintanya maksimal 20 tahun," kata dia.

Mereka beralasan status terdakwa yang merupakan pimpinan pondok pesantren. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, posisi terdakwa tersebut tuntutan hukuman penjaranya bisa ditambah sepertiga. Hingga kini, para pendamping mencatat ada enam korban yang telah melapor.

Terdakwa tak menampik melakukan pemerkosaan kepada santri dan jamaahnya ketika digelandang di Mapolrestabes Semarang. "Memberikan dokrin kalau kamu manut nanti saya janjikan didampingi sampai kuliah," kata Anwar saat itu.

Dia mengaku telah memerkosa tiga orang korban. Menurutnya, dari tiga korban tersebut satu masih berusia di bawah umur. "Yang di rumah, tidak sampai ke persetubuhan. Di hotel semua yang kejadian persetubuhan," ujar Anwar.

Pelecehan di pondok sekaligus rumah Anwar di Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang tersebut dilakukan di salah satu kamar. Ruangan itu berada di bawah tanah. Ketika membangun kamar itu Anwar memerintahkan para santri putra untuk menggali saat malam hari.

Menurut pengakuannya kepada polisi, korban anak di bawah umur dia perkosa tiga kali. Awalnya korban berniat melanjutkan ke sekolah menengah atas dan terdakwa menyanggupi akan mencarikan di Malang. Anwar memerintahkan orang tua korban agar dititipkan di rumahnya. 

Kejadian pertama di lakukan di salah satu kamar di rumah terdakwa. Anwar sempat menyentuh tubuh korban. Korban lantas menolak sambil berteriak. Penolakan korban berhasil menggagalkan tersangka untuk melecehkannya.

Kemudian, kejadian kedua terjadi ketika Anwar mebawa pergi korban ke luar pondok. Anwar memboncengkan korban ke salah satu hotel di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Sesampai di hotel tersangka mengajak korban masuk kamar.

Di dalam kamar Anwar memerintahkan korban tidur di sampingnya. Awalnya korban menolak perintah tersangka tersebut. Penolakan tersebut lantas memancing amarah tersangka. Tersangka kemudian menyampaikan doktrin-doktrin agar korban mengikuti kemauannya.

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus