Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching Malaysia mengirimkan surat permohonan pembebasan untuk 8 nelayan Natuna yang ditangkap, Jumat, 19 April 2024. Tak hanya KJRI, surat permohonan pelepasan nelayan itu juga dilayangkan oleh Bakamla.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konjen RI Kuching Sarawak Malaysia R Sigit Witjaksono mengatakan, dia sudah bertemu dengan pihak Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Rabu siang, 24 April 2024. APPM menjelaskan, tiga kapal nelayan Natuna dengan 8 orang nelayan tersebut ditangkap pada 19 April 2024. Dua hari setelah itu, KJRI baru mendapat surat resmi penangakapn tersebut dari APPM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kenapa bisa dua haru baru surat resmi APPM kami terima? Karena butuh dua hari perjalanan membawa nelayan yang ditangkap di tengah laut ke darat," kata Sigit dalam konferensi pers via zoom, Rabu sore, 24 April 2024.
Setelah mendapatkan surat resmi perihal penangkapan tersebut dari APPM, KJRI Kuching langsung meminta pertemuan dengan otoritas Malaysia. "Hari inilah kami bertemu langsung dengan APPM, kita pastikan tidak akan tinggal diam jika terjadi persoalan seperti ini," katanya.
Dari penjelaskan APPM kata Sigit, tiga kapal nelayan Natuna tersebut ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia yaitu masuk sejauh 13 batu atau 20 kilometer dari batas perairan Malaysia-Indonesia.
Sigit juga sudah mengirim surat permohonan ke Kementerian Otoritas Malaysia agar nelayan dibebaskan. Selain KJRI, kata Sigit, Bakamla juga sudah mengirim surat permohonan pelepasan ke-8 nelayan tersebut. "Mudah-mudahan ada pertimbangan terkait permohanan tersebut," kata Sigit.
Walhi Kecam Penangkapan Nelayan Natuna
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Nasional, Parid Ridwanuddin mengeluarkan pernyataan terkait peristiwa penangkapan 8 orang nelayan Natuna tersebut. Menurut Parid, otoritas Malaysia harus membebaskan nelayan Natuna tersebut karena mereka adalah nelayan kecil yang merupakan tulang punggung keluarga.
"Kami juga mendesak pemerintah Indonesia dan perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia untuk aktif membebaskan kedelapan nelayan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Parid.
Sigit menerangkan sampai saat ini 8 orang nelayan sudah masuk dalam 14 hari penahanan. Dijadwalkan pada tanggal 4 Mei 2024 mereka akan disidangkan. "Kita pasti akan memberikan bantuan hukum, tidak betul itu kita lepas tangan," kata Sigit.
YOGI EKA SAHPUTRA